Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengabulkan gugatan cerai Nicky Tirta atas istrinya, Liza Elly. Dengan begitu, keduanya sudah tidak berstatus suami istri.
Kendati demikian, masih ada waktu untuk Liza Elly melakukan banding sebelum perceraiannya tercatat di Catatan Sipil Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nicky Tirta, Tri Adhyaksa.
"Kami meminta hanya putus perceraian saja. Diberikan waktu 14 hari tergugat untuk banding. Kalau tidak langsung ke Catatan Sipil Jaksel," kata kuasa hukum Nicky Tirta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Advertisement
Untuk diketahui, dari pernikahan Nicky Tirta dan Liza Elly, keduanya dikaruniai seorang anak bernama Naara Ellyna Tirta. Lantas, bagaimana status hak asuh anak mereka?
Baca Juga
Â
Komitmen
"Harta dan hak asuh anak tidak ada di dalam gugatan. Anak (saat ini) sama Pak Nicky Tirta. Mereka berdua komitmen bertanggung jawab," ucapnya.
Menurut penuturan sang kuasa hukum, selama ini Liza Elly tidak pernah menuntut hak asuh anak.
Â
Advertisement
Membesarkan Anak Bersama
Namun, keduanya sepakat untuk membesarkan anak-anaknya bersama-sama.
"Karena (Liza Elly) tidak pernah menuntut hak asuh, maka anak ada di rumah Nicky. Saya tidak tahu pertimbangan apa. Pak Nicky memutuskan pengin mengurus anak. Keduanya sepakat membesarkan anak," ujarnya lagi.
Â
Terbuka
Dari situ, pihak Nicky Tirta menegaskan tidak akan menghalangi niatan Liza Elly untuk bisa menemui putrinya itu kapan pun.
"Itu kembali lagi naluri seorang ibu. Pak Nicky terbuka saja kalau Liza ingin bertemu anaknya,"Â ujar kuasa hukum Nicky Tirta.
Advertisement