Ibunda Ahmad Dhani Sedih Tak Dapat Izin Masuk Rutan Cipinang

Joyce Theresia Pamela Kohler ingin sekali bertemu dengan putranya, Ahmad Dhani, di penjara.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 29 Jan 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2019, 18:00 WIB
Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Joyce Theresia Pamela Kohler, ingin sekali bertemu dengan putranya, Ahmad Dhani, di penjara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani kini menjadi tahanan Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis hukuman satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). ini terkait kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Ahmad Dhani di akun Twitternya beberapa waktu lalu.

Meski baru sehari, tak sedikit yang ingin menjeguk Ahmad Dhani di penjara, tak terkecuali sang ibunda, Joyce Theresia Pamela Kohler.

Joyce ingin sekali bertemu dengan putranya. Namun sayang, Joyce yang ditemani oleh Mira, manajer Ahmad Dhani, tidak diperkenankan masuk untuk menjenguk anaknya.

"Tidak bisa," ujar Joyce singkat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (29/1/2019).

 

Sedih

Ahmad Dhani (Foto: Twitter/@dahnilanzar)
Ahmad Dhani (Foto: Twitter/@dahnilanzar)

Priyo Budi Santoso, salah satu politikus yang berhasil menjenguk Ahmad Dhani, mengaku tak tahu alasan bunda Ahmad Dhani tidak bisa bertemu dengan anaknya itu. Yang pasti, Joyce mengaku sedih atas kejadian itu.

"Saya tidak tahu penyebabnya. Tapi Beliau wajahnya sedih ya. Ibunda Dhani bilang, 'Saya kan ibu kandung kenapa dipersulit?' gitu," ujarnya.

 

Bersalah

Ahmad Dhani
Musikus yang juga caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech dan langsung dibawa ke tahanan. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah karena melakukan ujaran kebencian melalui akun Twitter miliknya. Ia terbukti melanggar Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas perbuatannya itu dan sesuai dengan pasal yang menjeratnya, Ahmad Dhani divonis dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya