Doa Mulan Jameela untuk Ahmad Dhani

Ahmad Dhani juga mendapat dukungan dari para simpatisan partai dalam aksi solidaritas.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 31 Jan 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2019, 08:00 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Ahmad Dhani mendapat dukungan dari para simpatisan partai dalam aksi solidaritas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.

Sejumlah simpatisan partai Gerindra pun membuat aksi solidaritas untuk Ahmad Dhani. Dalam kesempatan tersebut, Mulan Jameela mengutarakan dukungannya untuk suami tercinta.

"Saya tidak bisa panjang lebar terkait urusan hukum. Yang jelas sebagai istri tugas saya berdoa dan memberikan support yang banyak," ujar Mulan Jameela, di DPP Gerindra, di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ratusan partisipan yang sukarela bergabung dalam Aksi solidaritas untuk Ahmad Dhani tersebut.

 

Perjuangan Belum Berhenti

Bulan Madu Mulan Jameela - Ahmad Dhani di Yerusalem dan Yordania
Penyanyi Mulan Jameela dan Ahmad Dhani (Instagram/@mulanjameela1)

"Saya ucapkan terima kasih buat saudara yang hadir dan enggak hadir atas doanya. Semoga Allah membalas. Yang pasti perjuangan kami belum berhenti," kata Mulan Jameela.

 

Di Rutan Cipinang

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang untuk menjalani hukuman.

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Majelis Hakim, M Ratmoho, membacakan amar putusan, Senin (28/1/2019) dalam persidangan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya