Liputan6.com, Jakarta - Karena sedang mengandung, maka penahanan muncikari artis VA yang berinisial F ditangguhkan oleh kepolisian. Penangguhan penahanan muncikari artis VA ini dilakukan sampai ia melahirkan.
Tersangka F sendiri telah dipulangkan dari Polda Jawa Timur ke kediamannya di Jakarta pada pekan lalu. Meski begitu, muncikari artis VA tetap diharuskan untuk melakukan wajib lapor.
"Wajib melalui Polsek jadi diberikan penangguhan penahanan dari Polda Jatim tapi harus lapor ke Polsek terdekat. Lapor terus," imbuh pengacara muncikari F, Didit Pramana Putra di kawasan Rawa Bunga, Jakarta Timur, Senin (11/2/2019).
Advertisement
Sebagai kuasa hukum, Didit Pramana Putra berterima kasih kepada pihak Polda Jatim karena telah menangguhkan penahanan tersangka F atas alasan kemanusiaan.
Baca Juga
Â
Hamil Tua
"Terima kasih khususnya Pak Lucky Darmawan, kemudian Polda Jatim, Ditreskrimnya Pak Yusep. Kemudian yang kemarin mengantar klien kami, Ibu AKBP Kurnia kami ucapkan terima kasih," kata pengacara.
"Terima kasih telah memberi penangguhan karena memang kenyataannya seperti itu. Beliau sedang hamil tua juga, anak-anaknya masih kecil-kecil ada lima anaknya dan baru pertama kali beliau mengalami hal ini," sambungnya.
Â
Advertisement
Kooperatif
Sementara itu, alasan lain penangguhan penahanannya dikabulkan, adalah karena tersangka F sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan dalam satu bulan terakhir.
Dia juga bisa memberikan keterangan dan data yang bisa digunakan penyidik untuk membongkar kasus prostitusi online yang menyeret sejumlah artis dan model.