Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Bella Luna baru saja dipersunting pengusaha kaya bernama FX Eko Hendro Prayitno atau yang akrab disapa Nana. Keduanya menggelar resepsi mewah di Hotel Four Seasons, Jakarta pada 15 Februari 2019.
Namun baru delapan hari menikah Bella Luna harus berurusan dengan hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (23/2/2019) oleh wanita bernama Theresia Shirley Chandrawati, yang merupakan istri sah Nana. Dalam laporannya, Theresia yang ditemani kuasa hukumnya Razman Arif Nasution menganggap Bella Luna telah menghilangkan asal usul pernikahan agar bisa menikah dengan Nana.
Advertisement
Baca Juga
"Laporan kami diterima setelah diduskikan dengan pihak penyidik. Akhirnya kita memutuskan perkara ini terkait dengan menghilangkan asal usul perkawinan. Pasal 279 dan 280 kuhp pidana ancaman hukuman tujuh tahun. Kenapa dia asal usul menghilangkan karena di situ dia munculkan buku nikah, antara Bella dengan saudara Nana," ujar Razman.
Buku Nikah Palsu
Tak hanya itu, Bella Luna juga dianggap telah membuat buku nikah palsu. Sebab Shirley punya buku nikah resminya dengan Nana yang menikah secara Nasrani.
"Kemudian pada saat yang bersamaan ada juga buku nikah yang dibawa oleh bu Sierly dan itu juga sah tahun 2010. Jadi yang mana yang benar. Nanti itu akan dikroscek oleh pihak penyidik ke gereja di Semarang, tempat pernikahan mereka. Nanti akan dicari tahu oleh penyidik tentang keberadaan atau keabsahan surat nikah yang ditunjukkan oleh Bella luna dan saudara Nana," ujar Razman.
Advertisement
Tak Mau Dimadu
Sebagai istri sah Shirley tak terima dirinya dimadu. Ia memilih untuk menempuh jalur hukum lantaran Bella Luna dianggap mengambil suaminya dengan cara yang curang dan melanggar hukum.
"Ya ini kan keinginan dari klien kita liat laporannya, kita pelajari dan keliatannya ada masalah," kata Razman..