Hotman Paris Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Laporan PN Jakut ke Razman Nasution

Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 17 Feb 2025, 12:36 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 12:36 WIB
Hotman Paris
Mewakili tim kuasa hukum keluarga almarhum Vina Cirebon, Hotman Paris protes karena fokus pembahasan kini bergeser untuk membebaskan para terpidana. (Foto: Dok. Instagram @hotmanparisofficial)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris hadir di Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (17/2/2025). Dia datang memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kegaduhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pemeriksaan ini usai Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan kawan-kawannya (dkk) ke Bareskrim Polri. Laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman dan kawan-kawannya teregister dengan nomor STTL/70/II/ 2025/Bareskrim Polri tertanggal Selasa, 11 Februari 2025.

Hotman mengatakan, ia hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dan kawan-kawan.

"Saya hanya sebagai saksi, jadi hanya menceritakan apa yang saya lihat, saya alami di persidangan, yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia," kata dia kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Dalam kasus ini, Hotman mengatakan, Razman disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP, 217 KUHP, dan 335 KUHP.

Adapun, ini terkait dengan sikap Razman di dalam ruangan pengadilan. Juga, sikap pengacara Firdaus Oiwobo yang naik ke meja di persidangan, serta emak-emak yang dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

"Itu kira-kira intinya. Kronologi kan ada sudah lihat begitu. Kalau sidang pertama sampai ketiga kan sidang terbuka tapi giliran saya sebagai saksi kan harus yang menjadi acara pembuktian. Menurut undang-undang apabila materi tentang asusila harus tertutup begitu hakim mengetok tertutup dia marah-marah," ujar dia.

"Karena dia sudah bawa begitu banyak TikTok sebagainya, dia mungkin mau pansos fashion show dan sebagainya di persidangan, padahal kan gue jauh lebih ganteng," sambung dia.

Hotman juga menanggapi permintaan maaf Razman. Dia menilai, hal itu tak dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Bagaimana bisa permintaan maaf marwah pengadilan sudah begitu dihina begitu biarkan proses hukum berjalan, saya yakin dalam waktu dekat Razman dan Firdaus dkk akan jadi tersangka," ujar dia.

Polri Mulai Penyelidikan Laporan PN Jakut Terkait Razman dan Firdaus

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution memastikan ke-16 orang terdaftar sebagai anggota.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP, Razman Arif Nasution memastikan ke-16 orang terdaftar sebagai anggota.... Selengkapnya

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan, laporan dugaan pelanggaran hukum terhadap terhadap pengacara Razman Arif Nasution, Firdaus Oiwobo dan yang lainnya sudah ditindaklanjuti.

Mereka dilaporkan oleh tim Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu karena tindakannya yang membuat ribut persidangan.

"Laporan polisi hari ini masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujar Djuhandani kepada awak media, Jumat (14/2/2025).

Djuhandani memastikan, penyelidikan akan diawali dengan mengumpulkan bahan keterangan. Khususnya keterangan pelapor. Namun, dia belum menjadwalkan kapan pemeriksaan terhadap pelapor bakal dilakukan.

"Selanjutnya, penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tutur jenderal bintang satu ini.

Pelaporan

Sebagai informasi, pelaporan dilakukan oleh Tim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Laporan diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri.

“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” ujar Hakim Maryono selaku Humas PN Jakut, Selasa, 11 Februari 2025.

Respons Razman

Atas pelaporan tersebut, Razman mengaku santai. Menurut dia, laporan itu tidak akan berpengaruh apapun terhadapnya dan tim hukumnya.

“Tanggapan saya dan tim terima kasih banyak, dan laporan itu terlalu kecil pasal yang dilaporkan itu ya. Jadi, bagi kami itu adalah sebuah tragedi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, pengadilan tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Razman kepada awak media, Rabu, 12 Februari 2025.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya