Liputan6.com, Jakarta - Zul Zivilia menjadi tersangka karena diduga mengedarkan narkoba. Dari penangkapan dirinya, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,54 kilogram dan ekstasi 24,000 butir.
Dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, polisi mengungkap bahwa Zul Zivilia dan jaringannya sudah jadi pengedar sekitar 2017. Zul menjadi pengedar karena utang budi dengan teman sesama pengedar juga yang bernama Rian.
"Kemarin memang ditanya kan itu dia. Temannya dia memang minta dibikinin lagu, buat istrinya yang sudah dibayar duluan," jelas kuasa hukum Zul Zivilia, Retno, di Jalan Kapten Pierre Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
Advertisement
Baca Juga
Utang Budi
Gara-gara sistem bayar terlebih dahulu itu, Zul Zivilia dianggap telah berutang budi. "Biasanya Zul enggak dibayar duluan biasanya bikinin nih satu, dua, lagu lalu bayar," papar pengacara Zul Zivilia.
Atas perbuatannya, Zul dijerat dua pasal sekaligus. Tak tanggung-tanggung hukuman yang membayanginya adalah penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Advertisement
Ancaman Hukuman Mati
"Dia dikenakan pasal 114, 112 tahun 2009 tentang narkoba. Itu hukumannya mati, seumur hidup, atau 20 tahun tergantung pengadilan," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan saat gelar perkara beberapa waktu lalu.
Saat ini Zul Zivilia masih menjalani masa tahanan di Polda Metro Jaya untuk diproses dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.