Jakarta Kasus asusila yang melibatkan Seungri Bigbang dan Jung Joon Young semakin ramai dibicarakan. Pihak kepolisian Metro Seoul pada Senin (18/3) dikabarkan akan mengajukan surat perintah penangkapan untuk Seungri dan Jung Joon Young.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan pada Kamis (14/3), Seungri Bigbang dan Jung Joon Young dinyatakan telah melanggar Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan kasus mereka.
Melansir Koreaboo, Jung Joon Young akan ditangkap karena diketahui melanggar UU tentang Kasus Khusus Kejahatan dan Kekerasan Seksual, sedangkan Seungri telah melanggar UU tentang Hukuman Pengaturan Seks Komersial.
Advertisement
Pada Jumat (15/3) dini hari, bersamaan dengan pemeriksaan Jung Joon Young yang berlangsung selama 21 jam, polisi menggerebek dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah dan mobil Jung Joon Young. Dari hasil itu, polisi dilaporkan memperoleh lebih banyak bukti untuk memberikan dakwaan utama kepada penyanyi itu.
Â
Baca Juga
Investigasi
Selain menjalani pemeriksaan 21 jam, yakni sejak Kamis (14/3) pukul 10.00 hingga Jumat (15/3) pukul 07.00 waktu Korea, Jung Joon Young juga telah mengikuti investigasi tambahan selama 5 jam pada Minggu (17/3) pukul 23.00 hingga Senin (18/3) pukul 04.00 waktu Korea.
Â
Advertisement
Perdagangan Seks
Â
Dari hasil penyelidikan polisi, log percakapan terbaru yang ditemukan dari chat Jung Joon Young, dirinya berpotensi terikat dengan perdagangan seks. Belum lama ini, beberapa video seks kamera tersembunyi yang diambilnya juga tersebar melalui aplikasi AirDrop bagi pengguna iPhone.
Sumber: Jawapos.com