Eksepsi Ratna Sarumpaet Ditolak, Atiqah Hasiholan Tak Terkejut

Atiqah Hasiholan sempat berdoa agar eksepsi Ratna Sarumpaet diterima.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 19 Mar 2019, 11:00 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 11:00 WIB
Ratna Sarumpaet
Artis peran, Atiqah Hasiholan mendampingi ibunya yang juga terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali ‎menjalani sidang kasus berita bohong alias hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela itu majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

‎Sebagai anak, Atiqah Hasiholan mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim. Sebab sebelum sidang, Atiqah Hasiholan sempat berdoa agar eksepsi Ratna Sarumpaet diterima. Meski begitu, namun Atiqah Hasiholan mengaku tidak kaget dengan keputusan tersebut.

"Ya, enggak kaget tapi ya kecewa pastinya, tapi enggak kaget," ujar Atiqah Hasiholan usai persidangan.

Terkait langkah berikutnya setelah eksepsi ditolak, Atiqah Hasiholan mengaku belum tahu. Ia hanya akan mengikuti prosedur pengadilan ‎yang menjerat ibunya. "Masih belum tahu," ujar Atiqah Hasiholan.

Kasus Hoaks

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet tersebut beragendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia mengaku dipukuli orang saat sedang berada di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata luka di wajah Ratna Sarumpaet merupakan bekas operasi plastik.

10 Tahun Penjara

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3). Sidang Ratna Sarumpaet mengagendakan pembacaan putusan sela. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Akibat hoaks kabar penganiayaan itu, Ratna pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun. Dia dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya