Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Mantan kekasih Andi Soraya ini bakal menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba.
Mengenakan kemeja putih dengan potongan rambut botak, Steve Emmanuel hanya tersenyum ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh para pewarta.
Steve Emmanuel juga dijaga ketat oleh petugas tahanan dari mobil kejaksaan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu antrean sidang.
Advertisement
Dalam agenda sidang pertamanya, Steve Emmanuel akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
Ditangkap di Apartemen
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap berserta bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.
Advertisement
Ancaman Hukuman Mati
Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.
Atas perbuatannya Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.