Tiba di Pengadilan, Steve Emmanuel Berikan Senyuman

Steve Emmanuel akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

oleh Sapto Purnomo diperbarui 21 Mar 2019, 14:56 WIB
Diterbitkan 21 Mar 2019, 14:56 WIB
Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)
Steve Emmanuel bersiap menjalani sidang perdana kasus narkoba (Liputan6.com/ Sapto Poernomo)

Liputan6.com, Jakarta - Steve Emmanuel akhirnya tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Mantan kekasih Andi Soraya ini bakal menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkoba.

Mengenakan kemeja putih dengan potongan rambut botak, Steve Emmanuel hanya tersenyum ketika dicecar beberapa pertanyaan oleh para pewarta.

Steve Emmanuel juga dijaga ketat oleh petugas tahanan dari mobil kejaksaan menuju ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menunggu antrean sidang.

Dalam agenda sidang pertamanya, Steve Emmanuel akan mendengarkan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Ditangkap di Apartemen

Steve Emmanuel (Foto: Istihanah Soejoethi)
Steve Emmanuel (Foto: Istihanah Soejoethi)

Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2018. Ia ditangkap saat sedang berada di apartemen Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan kokain seberat 92,4 gram lengkap berserta bullet atau alat hisap untuk mengkonsumsi kokain.

 


Ancaman Hukuman Mati

Steve Emmanuel
Steve Emmanuel dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (27/12). Polisi menyita barang bukti kokain seberat 92,04 gram dari Steve Emmanuel pada 21 Desember 2018 malam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, Steve Emmanuel mendapatkan barang haram tersebut dari Belanda seberat 100 gram.

Atas perbuatannya Steve Emmanuel terancam hukuman mati karena melanggar pasal 114 ayat(2) sub 112 ayat(2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya