Foto Artis VA Diborgol Tersebar, Pengacara Kecewa

Pengacara artis VA mengaku kecewa dengan perlakukan yang diterima kliennya saat pemindahan dari tahanan Kejari ke Rutan Medaeng Sidoarjo.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 12:30 WIB
Artis VA (Foto: Dian Kurniawan)
Pengacara artis VA mengaku kecewa dengan perlakukan yang diterima kliennya saat pemindahan dari tahanan Kejari ke Rutan Medaeng Sidoarjo. (Foto: Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Artis VA, sudah dipindahkan dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ke Rutan Medaeng Sidoarjo. Saat pemindahan, pengacara artis VA mengaku kecewa, kenapa?

Lantaran beredar foto dan video artis VA yang dikawal ketat, serta tangan diborgol. Milano Lubis, sang pengacara, menjelaskan tak seharusnya kliennya mendapat perlakukan seperti itu.

"Kita kecewa, kenapa sih harus ekspose Vanessa seperti itu (diborgol)? Enggak perlu lah, masa cuma tahap dua doang penyerahan sampai diborgol. Ini kan kasusnya apa, bukan teroris, korupsi juga bukan. Banyak kok yang lainnya tahap dua enggak diborgol," jelas pengacara artis VA, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Wanita Lemah

Artis VA
Artis VA (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Milano, menambahkan artis VA merupakan wanita yang tak berdaya.

"Apalagi dia perempuan, memang dia sekuat apa sih? Vanessa itu lemah kok, dikit-dikit nangis," sambungnya.

 

Tidak Adil

Artis VA Terjaring Prostitusi Online
Dok: Istimewa

Sejak awal, Milano menganggap ada ketidakadilan dalam kasus ini. Satu alasan lainnya adalah bagaimana pihak konsumen (pengguna jasa prostitusi) tidak ditahan ataupun dipermasalahkan sama sekali.

"Kecewanya itu karena ada ketidakadilan dalam kasus ini, karena mestinya Vanessa hanya korban, UU-nya mengatur itu. Tapi karena dimasukkan pasal 55 yang mengakibatkan Vanessa ditahan, tapi si laki-lakinya tidak ditahan, kan tidak adil. Kalau mau masukin pasal 55 semuanya ditahan, karena semua orang juga tahu kalau pasal 55 itu kan enggak bisa cuma dua orang itu, semua yang terkait harus masuk kalau diterapkan pasal 55," papar Milano. (Nuzulur Rakhmah/Kapanlagi.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya