Ratna Sarumpaet Tak Akan Ajukan Banding

Ratna Sarumpaet rupanya tak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Jul 2019, 15:20 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 15:20 WIB
Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet rupanya tak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara karena kasus penyebaran berita bohong. Vonis tersebut lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ratna Sarumpaet rupanya tak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Ibunda Atiqah Hasiholan ini tidak akan mengajukan banding.

"Beliau memutuskan bahwa dia tidak akan mengajukan banding. Namun juga karena kami masih beri waktu sampai besok, kita juga melihat nanti," imbuh Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019) siang.

Salah satu pertimbangan Ratna Sarumpaet enggan mengajukan banding adalah karen ia siap menjalani sisa masa tahanan.

 

Tinggal Setahun Lagi

Ratna Sarumpaet
Terdakwa kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis hakim memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Masa hukuman yang dua tahun itu ibu sendiri sudah menjalani sampai saat ini sudah sampai hampir sembilan bulan. Jadi kalau ibu menjalani paling tinggal setahun lagi," papar sang kuasa hukum.

 

Konsentrasi

Banner Infografis Babak Akhir Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet. (Liputan6.com/Abdillah)

Sementara itu, Desmihardi juga memberi kabar tentang kondisi terkini Ratna Sarumpaet. Aktivis tersebut berada dalam keadaan baik-baik saja.

"Kondisi terakhir beliau sehat dan beliau sudah sangat siap menerima keputusan ini. Dan beliau bisa konsentrasi menjalani hukuman. Dengan beliau tidak mengajukan banding maka dia bisa konsentrasi menjalani sisa hukuman," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya