Permohonan Banding Ahmad Dhani Diterima, Hukuman Dipotong

Pengadilan Tinggi Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Nov 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 10:30 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus vlog Ahmad Dhani yang menyeretnya ke penjara kini telah ada perkembangan. Pengacaranya, Aldwin Rahardian, mengatakan bahwa banding Ahmad Dhani atas kasus vlog "idiot" telah diterima Pengadilan Tinggi Jawa Tiimur.

Dengan begitu, hukuman Ahmad Dhani yang semula 1 tahun penjara, mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 3 bulan penjara. Aldwin mengaku, saat ini masih menunggu petikan putusan resmi dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Hal itu disampaikan pengacara Ahmad Dhani saat dihubungi pada Kamis (7/11/2019).

"Saya dapat beritanya begitu (bading diterima), tapi sampai hari ini belum terima petikan putusannya rencana besok saya ambil rekapnya di PN Surabaya jadi saya belum bisa sampaikan sikap," kata Aldwin saat dihubungi Liputan6.com. 

 

Petikan Resmi

20151214-Kasus Papa Minta Saham, Musisi Ahmad Dhani Temui Setya Novanto-Jakarta
Musisi Ahmad Dhani saat menemui Ketua DPR Setya Novanto di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/12). Selain membahas RUU Kerukunan Umat Beragama, Dhani juga memberikan dorongan moril terkait kasus 'Papa Minta Saham'. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Kendati demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyampaikan sesuatu kepada publik maupun kepada keluarga Ahmad Dhani. Ia lebih memilih untuk menunggu petikan resminya terlebih dahulu.

"Saya sudah sampaikan ini ke Mbak Mulan tapi saya butuh petikan resminya dulu, jadi enggak mau berspekulasi dulu. Jadi besok saya mau ke Cipinang, karena Mas Dhani di Surabaya tidak ditahan," ucap Aldwin.

 

UU ITE

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hakim PN Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahmad Dhani karena dinyatakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

 

Latar Belakang Kasus

[Bintang] Ahmad Dhani
Ditemui di studio 3 MNCTV, TMII, Jakarta Timur, Selasa (2/2/2016) malam, pentolan grup band Dewa 19 ini mengungkap jika dirinya menginginkan anak perempuan dari kehamilan sang istri. (Andy Masela/Bintang.com)

Kasus vlog idiot diawali ketika Dhani membuat membuat video dengan ada kata-kata 'idiot' di dalamnya. Hal itu dilakukan saat ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Dilaporkan

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Elemen masyarakat bernama Aktivis Bela NKRI merasa tidak terima dengan video Dhani tersebut. Lantas mengadukannya ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya