Fakta di Balik Proses Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengungkap detail mengenai proses perceraian Wanda Hamidah dengan Daniel Patrick.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Des 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Des 2019, 19:00 WIB
Senyum Wanda Hamidah di Pernikahan Kedua
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengungkap detail mengenai proses perceraian Wanda Hamidah dengan Daniel Patrick. (Facebook.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wanda Hamidah tiba-tiba datang dengan berita mengejutkan. Ia mengaku telah resmi bercerai dengan pria yang telah menikahinya pada 2015 lalu, Daniel Patrick Hadi Schuldt.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mengungkap detail mengenai proses perceraian Wanda Hamidah dengan Daniel Patrick. Wanda melayangkan gugatan cerai pada 8 Agustus 2019.

Tak lama setelah pendaftaran, sidang pun digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Majelis hakim resmi memutus ikatan pernikahan Wanda Hamidah dan Daniel Patrick pada 10 September 2019.

 

Terdaftar

[Bintang] Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Hadi Schuldtz Hadi
Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Hadi Schuldtz Hadi. (Instagram @danielschuldtz)

"Untuk Wanda Hamidah daftar di nomer perkara kita nomer 3048 PDTG 2019 PAJS itu nomer perkaranya," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Faizal Kamil kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).

 

Sidang Kedua

Wanda Hamidah dan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt
Wanda Hamidah dan suami, Daniel Patrick Hadi Schuldt tengah berlibur di Australia. (Instagram)

Humas Pengadilan mengatakan, persidangan mereka hanya berlangsung selama dua kali. Putusan sidang cerai antara Wanda Hamidah dan Daniel Patrick dilaksanakan pada persidangan kedua.

 

Tidak Rumit

"Kalau kasusnya tidak terlalu rumit, kedisiplinan kehadiran juga tidak ada kendala, cepat perkara kita itu. Kita sidang itu ada yang dua kali. (Wanda Hamidah) dua kali ya langsung putusan itu," terangnya.

 

Sudah Kantongi Akta Cerai

Tak lama setelah sidang putusan digelar, status perceraian antara Wanda Hamidah dan Daniel Patrick pun sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Akta perceraian juga sudah dikantongi.

 

Wanda Hamidah Penggugat

"Yang gugat Wanda Hamidah, makanya saya katakan tadi kalau cerai gugat itu cepat, begitu putus dia inkrah. Tapi kalau cerai talak, kalau tidak ada kendala artinya enggak ada banding, kasasi, dan seterusnya itu langsung dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak," jelas Faizal Kamil.

 

Pengalaman Kedua

Perceraian ini merupakan pengalaman yang kedua bagi Wanda Hamidah. Sebelumnya, ia sempat bercerai dari Cyril Raoul Hakim.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya