Karen Pooroe Dikonfrontasi Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan Arya Satria Claproth

Setelah diproses selama sekitar tiga bulan, Karen Pooroe menjalani konfrontasi dengan sejumlah saksi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Feb 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 17:30 WIB
Karen Pooroe (Foto: Zulfa Ayu Sundari)
Setelah diproses selama sekitar tiga bulan, Karen Pooroe menjalani konfrontir dengan sejumlah saksi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Pada November 2019 lalu, Karen Pooroe melaporkan suaminya, Arya Satria Claproth, dan keluarganya ke Polres Jakarta Selatan. Karen melaporkan terkait kasus dugaan tindak pengeroyokan.

Setelah diproses selama sekitar tiga bulan, Karen Pooroe menjalani konfrontasi dengan sejumlah saksi di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020). Konfrontasi berlangsung selama lebih dari dua jam.

"Jadi barusan itu yang dihadirkan ada beberapa saksi karena agendanya adalah konfrontasi saksi antara saksi A dengan saksi B coba disinkronkan, antara pelapor dengan saksi C disinkronkan," kata pengacara Karen Pooroe, Acong Latief, di Polres Jakarta Selatan.

 

5 Saksi

Karen Pooroe
Karen Pooroe. (instagram.com/karenpooroe)

Sejauh ini, polisi sudah mengkonfrontasi lima saksi dan masih tersisa lima orang saksi lagi. Rencananya, pihak Karen Pooroe juga akan menyerahkan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat laporannya.

 

Dapat Keadilan

6 Potret Karen Idol, Penyanyi yang Sebut Suami dan Anaknya Tinggal di Apartemen Marshanda
Potret Karen Idol atau Karen Pooroe. (Sumber: Instagram/@karenpooroe)

"Jadi mudah-mudahan diberikan kelancaran ke depannya dan apa yang diharapkan oleh kita tentunya perkara ini segera naik, khususnya klien kami segera mendapatkan keadilan," jelas sang kuasa hukum.

 

Tak Tinggal Diam

"Karena klien kami sampai hari ini tidak akan pernah diam dan tidak pernah akan membiarkan hal-hal apa pun yang sifatnya menimpa ke dia. Khususnya terkait pelanggaran hukum tindak pidana yang dilakukan oleh mantan suaminya," sambungnya.

 

Berjalan Lancar

Sang kuasa hukum pun menyebutkan identitas dari lima orang saksi yang dikonfrontasi dalam kasus ini. Pihak Karen bersyukur karena proses berjalan lancar meski memakan waktu lama.

 

Disinkronkan

"Jadi RT setempat, RT yang ada di rumahnya bapaknya Arya, sama keamanan, sama pihak kepolisian dan termasuk Karen sama Tia yang saat itu menemani Karen. Jadi lima orang ini kan disinkronkan," tutur Acong Latief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya