Liputan6.com, Jakarta - Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (royalti minerba). Sebagai salah satu pelaku usaha sektor batu bara, Presiden Direktur PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra mengaku terdampak meski tak signifikan.
Dari sisi pendapatan, Vincent mengatakan kontribusi tambang-tambang perseroan terhadap penjualan batu bara sekitar 30 persen. Sementara dari sisi jasa hampir tidak ada pengaruhnya. Sehingga secara keseluruhan perubahan tarif royalti tidak berdampak signifikan.
"Margin kami yang lebih signifikan, hampir 50 persen, berasal dari sektor jasa. Jadi, meskipun akan ada dampak terhadap bottom line, pengaruhnya tidak signifikan karena kenaikannya hanya sekitar 1 persen," kata Vincent dalam konferensi pers kinerja perseroan tahun buku 2024, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Pada tahun buku 2024, perseroan membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp 2,46 triliun. Pendapatan itu dikontribusi segmen penjualan dan jasa batu bara masing-masing sebesar 69,5 persen dan 30,5 persen.
Pada tahun buku 2024, RMKE berhasil memuat 9 juta ton batu bara atau meningkat sebesar 19,3 persen YoY dan menjual sebanyak 2,8 juta ton batu bara atau meningkat sebesar 18,8 persen YoY. Dengan pertumbuhan volume operasional pada kedua segmen tersebut RMKE dapat mempertahankan pendapatan usaha tetap stabil.
Rencana Amandemen Royalti Minerba Kementerian ESDM berencana melakukan amandemen royalti mineral dan batu bara (minerba). Dalam rancangan tersebut, pemerintah akan menaikkan tarif royalti bagi sejumlah komoditas mineral, seperti nikel, tembaga, hingga emas.
Tarif Royalti
Dalam skema kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP), tarif royalti akan mengalami kenaikan sebesar 1 persen untuk batu bara dengan kadar kalori hingga 4.200 serta yang berada di kisaran lebih dari 4.200 hingga 5.200, apabila Harga Batubara Acuan (HBA) mencapai atau melebihi USD 90 per ton.
Hal yang sama berlaku untuk kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), di mana tarif royalti naik sebesar 1 persen untuk kategori kalori yang sama ketika HBA mencapai batas tersebut. Namun, khusus untuk Penerimaan Hasil Tambang (PHT) pada batu bara dengan kalori dan HBA serupa, tarifnya justru mengalami penurunan sebesar 1 persen.
Sementara itu, dalam kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang merupakan perpanjangan dari PKP2B, pemerintah akan melakukan perubahan pada rentang tarif yang berlaku. Selain itu, terdapat rencana penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh) bagi perusahaan pemegang kontrak IUPK, dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 22 persen menjadi mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Advertisement
Kinerja 2024
Sebelumnya, PT RMK Energy Tbk (RMKE) telah mengumumkan kinerja tahun buku 2024 yang berakhir pada 31 Desember 2025. Pada periode tersebut, perseroan membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp 2,46 triliun. Pendapatan itu dikontribusi segmen penjualan dan jasa batu bara masing-masing sebesar 69,5 persen dan 30,5 persen.
Pada tahun buku 2024, RMKE berhasil memuat 9 juta ton batu bara atau meningkat sebesar 19,3 persen YoY dan menjual sebanyak 2,8 juta ton batu bara atau meningkat sebesar 18,8 persen YoY. Dengan pertumbuhan volume operasional pada kedua segmen tersebut RMKE dapat mempertahankan pendapatan usaha tetap stabil.
RMKE juga berhasil meningkatkan efisiensi operasional dengan menjaga ketepatan waktu bongkaran kereta pada level 3:34 jam, serta mengurangi rasio penggunaan bahan bakar turun sebesar 9,5 persen YoY selama tahun 2024. Capaian ini mencerminkan efektivitas strategi operasional yang dijalankan RMKE dalam menghadapi dinamika pasar dan regulasi industri.
Sepanjang 2024, laba bersih RMKE mencapai Rp 274,7 miliar, turun 11,1 persen YoY akibat fluktuasi harga batu bara yang sempat turun sebesar 19,6 persen YoY pada kuartal keempat tahun 2024.
Namun, penurunan laba bersih tersebut lebih kecil dibandingkan dengan penurunan harga batu bara. Hal ini didukung oleh tren kinerja yang membaik terutama pada kuartal keempat dengan pertumbuhan laba bersih sebesar 3,1 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tingkatkan Kinerja
Meski terjadi penurunan harga batu bara karena pengaruh politik global, tetapi Presiden Direktur PT RMK Energy Tbk, Vincent Saputra menilai industri batu bara masih akan berkembang sebagai sumber energi yang paling handal dan terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri maupun global.
"Saat ini, strategi Perseroan adalah tetap meningkatkan kinerja operasional dan melakukan efisiensi pada lingkungan operasional, salah satunya dengan mulai beralih dengan menggunakan energi listrik PLN yang jauh lebih bersih dibandingkan sebelumnya bahan bakar diesel,” kata Vincent dalam konferensi pers kinerja perseroan tahun buku 2024, Selasa (11/3/2025).
Selain itu, dalam menghadapi regulasi terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan eksportir menahan 100 persen DHE di bank dalam negeri selama satu tahun, Vincent menilai bahwa kebijakan ini mungkin akan memberikan tantangan tersendiri bagi industri pertambangan.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat cadangan devisa nasional, namun kami juga memahami kekhawatiran para pelaku industri terhadap dampak kebijakan ini terhadap arus kas mereka. Perusahaan yang memiliki rekam jejak baik dan hubungan kuat dengan perbankan lokal akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi ini,” jelasnya.
Advertisement
Target Perseroan
Ke depan, RMKE juga menargetkan pertumbuhan yang lebih baik dengan peningkatan volume layanan pemuatan batu bara menjadi 11,2 juta ton dan penjualan batu bara sebesar 3,8 juta ton.
Ekspansi infrastruktur juga menjadi fokus utama, termasuk pengembangan jalur hauling di Muara Enim dan Lahat serta peningkatan kapasitas fasilitas logistik untuk mendukung peningkatan volume transportasi batu bara.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, RMKE juga terus berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan, termasuk implementasi teknologi dust suppression untuk mengurangi emisi debu batu bara serta penggunaan energi listrik yang lebih bersih di area operasional Perseroan.
