Liputan6.com, Jakarta Polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah melengkapi berkas kasus narkoba dengan tersangka Lucinta Luna dan Vitalia Shesya. Berkas tahap dua tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap alias P21.
Dengan begitu, kasus narkoba Lucinta Luna dan Vitalia Shesya akan segera diserahkan disidangkan. Tak hanya itu, Lucinta Luna dan Vitalia Shesya juga akan diserahkan ke Kejaksaan.
Advertisement
Baca Juga
"Kejaksaan telah menerima semua kelengkapan dari administrasi penyidikan dan artis LL berikut tersangka lainnya IF als FLO dan juga VS sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan" Ujar Kompol Ronaldo Maradona Siregar saat dikonfirmasi Kamis, (30/4/2020) lewat rilis Humas Polres Jakarta Barat.
Siap Disidangkan
Saat ini, Lucinta Luna dan Vitalia Shesya sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Polisi juga akan menyerahkan barang bukti kasus narkoba keduanya.
"Sudah kami limpahkan ke Kejari Jakarta Barat artinya wewenang nya sudah mutlak ada di kejaksaan dan tidak lama lagi yang bersangkutan akan di persidangkan," ujar Maulana Mukarom, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Advertisement
Kasus Lucinta Luna
Seperti diberitakan sebelum nya Artis LL di amankan oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Tak sendiri Lucinta Luna ditangkap bersama ketiga rekannya.
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan 2 butir pil ekstasi, 5 butir Tramadol, dan 7 butir Riklona. Tes Urine pun menyatakan Lucinta Luna positif narkoba, yakni benzodiazepine.
Vitalia Shesya
Sedangkan Vitalia Shesya di amankan terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba berupa 1 bungkus rokok berisikan 10 butir pil ekstasi dan 3 lempeng pil happy five. Kemudian dilakukan penggeledahan ke kamar tersangka ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,63 gram, 4 butir pil happy Five dan seperangkat alat hisap sabu.
Advertisement