Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka, namanya menjadi sorotan lewat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah ke transpuan di Kota Bandung, kini mengenakan baju tahanan. Ia bersama dua rekannya yang lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video bermuatan penghinaan.
Setelah ditangkap tim gabungan Jumat (8/5/2020) dini hari tadi, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Baca Juga
Selain Pasal 45 UU ITE, Ferdian Paleka dan tersangka lainnya juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Memenuhi Syarat Pasal UU ITE
“Konten dimuat dalam channel Youtube para tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Advertisement
Laporan Polisi
Erlangga menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB. Ketika itu, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.
Kejadian di Bandung
Peristiwa itu terjadi di jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
“Setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube,” ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.
Advertisement
Buron
Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi berhasil menangkapnya bersamaan dengan Aidil. Sedangkan Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.