Kenakan Baju Tahanan Oranye, YouTuber Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka Dijerat UU ITE

Setelah jadi tersangka, Ferdian Paleka dan kedua temannya mengenakan seragam tahanan.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 08 Mei 2020, 16:30 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2020, 16:30 WIB
Ferdian Paleka (Foto: Huyogo Simbolon)
Setelah jadi tersangka, Ferdian Paleka dan kedua temannya mengenakan seragam tahanan. (Foto: Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Youtuber Ferdian Paleka, namanya menjadi sorotan lewat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah ke transpuan di Kota Bandung, kini mengenakan baju tahanan. Ia bersama dua rekannya yang lain yakni Tubagus Fahddinar dan M. Aidil ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video bermuatan penghinaan.

Setelah ditangkap tim gabungan Jumat (8/5/2020) dini hari tadi, Ferdian Paleka ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain Pasal 45 UU ITE, Ferdian Paleka dan tersangka lainnya juga dijerat dengan dua pasal tambahan yaitu Pasal 36 dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Memenuhi Syarat Pasal UU ITE

Ferdian paleka
Youtuber Ferdian Paleka ditangkap polisi.(Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

“Konten dimuat dalam channel Youtube para tersangka.  Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

 


Laporan Polisi

Febrian Paleka
Febrian Paleka. (YouTube Ferdian Paleka)

Erlangga menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02.00 WIB. Ketika itu, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan batu kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan.

 


Kejadian di Bandung

Peristiwa itu terjadi di jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.

“Setelah video pembagian sembako berisi sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube,” ujar Saptono di Mapolrestabes Bandung.

 


Buron

Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi berhasil menangkapnya bersamaan dengan Aidil. Sedangkan Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya