Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono ke PN Niaga Jakarta Pusat terkait kepemilikan merek Bensu. Gugatan dilayangkan pada Agustus 2019 dengan nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Pada 13 Januari 2020, gugatan Ruben Onsu ditolak seluruhnya oleh majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat. Tak puas dengan keputusan itu, Ruben Onsu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 23 April 2020.
Setelah ditinjau, pada 20 Mei 2020, MA menolak kasasi tersebut. Dengan demikian, permohonan Ruben Onsu untuk membatalkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat ditolak.
Advertisement
Baca Juga
Ganti Nama
"Jadi putusan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu sudah benar. Sudah diperiksa dan benar," kata Humas MA, Abdullah, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Jumat (12/6/2020).
Selanjutnya, Ruben Onsu diminta menjalankan amar putusan PN Niaga Jakarta Pusat. Salah satunya, mengganti nama usaha Geprek Bensu. Sebab, nama itu telah dimiliki lebih dulu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr.
Advertisement
Batas Waktu
"Iya (harus ganti) karena dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kumham untuk mencoret itu. Jadi kalau memang nama usahanya pun sudah diperintahkan dicoret, ya mestinya harus ganti nama, ganti merek," terangnya.
Mengenai batas waktu penggantian nama, semua berdasarkan pada kewenangan Kumham. "Tapi kan kita harus yakin bahwa usahanya tetap jalan walau beda merek. Itu kan ayam geprek ya, yasudah diganti ayam gemes," tutur Abdullah.
Rekonvensi
Ada pun amar putusan PN Niaga Jakarta Pusat, yang pertama adalah menolak gugatan penggugat, yakni Ruben Samuel Onsu untuk seluruhnya.Â
Majelis hakim justru mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang diajukan oleh PT I Am Geprek Benny Sujono.
Â
Advertisement
Pemakai Pertama Yang Sah
"Bahwa penggugat rekonvensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr," beber Humas Mahkamah Agung.