Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini. Kabar tersebut diketahui setelah salah satu akun gosip, @lambe_turah mengunggah Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Lia Ladysta melalui kuasa hukumnya Leo Situmorang akan melakukan pembelaan.
Advertisement
Baca Juga
"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka)," kata Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).
Pemeriksaan
Rencananya pembelaan itu akan dilakukan beberapa hari lagi. Hal itu dibarengi dengan pemanggilan pertama Lia Ladysta untuk diperiksa sebagai tersangka pada 16 September 2020.
"Panggilan tersangka Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda," kata Leo Situmorang
Advertisement
Kaget
Dijelaskan Leo Situmorang, kliennya mengaku kaget saat tahu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini. Kendati demikian, ia mengaku akan kooperatif bila polisi membutuhkan keterangannya.
"Kaget sih dia, tapi dia kooperatif kok santai," ujar Leo
Kasus
Syahrini melaporkan Lia Ladysta dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".
Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu sebuah talk show di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.
Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.
Advertisement