Ditetapkan Sebagai Tersangka, Lia Ladysta Akan Lakukan Pembelaan

Lia Ladysta akan diperiksa sebagai tersangka pada 16 September 2020.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 13 Sep 2020, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2020, 19:00 WIB
Lia Ladysta
Lia Ladysta akan diperiksa sebagai tersangka pada 16 September 2020. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Syahrini. Kabar tersebut diketahui setelah salah satu akun gosip, @lambe_turah mengunggah Surat Ketetapan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Lia Ladysta melalui kuasa hukumnya Leo Situmorang akan melakukan pembelaan. 

"Nanti kita akan melakukan pembelaan terhadap panggilan (tersangka)," kata Leo Situmorang saat dihubungi Minggu (13/9/2020).

Pemeriksaan

Lia Ladysta
Lia Ladysta. Foto: Sapto Purnomo/Liputan.com

Rencananya pembelaan itu akan dilakukan beberapa hari lagi. Hal itu dibarengi dengan pemanggilan pertama Lia Ladysta untuk diperiksa sebagai tersangka pada 16 September 2020.

"Panggilan tersangka Rabu ya jam 11 nanti dijelaskan di Polda," kata Leo Situmorang

Kaget

Mantap Bersolo Karir, Lia Ladysta Ubah Imej
Lia Ladysta.

Dijelaskan Leo Situmorang, kliennya mengaku kaget saat tahu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Syahrini. Kendati demikian, ia mengaku akan kooperatif bila polisi membutuhkan keterangannya.

"Kaget sih dia, tapi dia kooperatif kok santai," ujar Leo

Kasus

[Bintang] Lia Ladysta
Lia Ladysta. (Ruswanto/Bintang.com)

Syahrini melaporkan Lia Ladysta dengan nomor LP/1690/III/2019/PMJ/DITRESKIMSUS. Kasus ini bermula saat Lia Ladysta mengatakan bahwa dirinya punya kedekatan spesial dengan sosok yang dipanggil "Pak Haji".

Saat itu, Lia Ladysta menjadi bintang tamu sebuah talk show di salah satu stasiun televisi yang tayang pada 14 Maret 2019.

Atas perbuatannya itu, Lia Ladysta terancam dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI NO.11 THN 2008 TTG ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP,tentang pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya