Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Tio Pakusadewo dengan hukuman 1 tahun penjara terkait kasus pemyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, Selasa (19/1/2020). Vonis itu ditetapkan lantaran Tio Pakusadewo terbukti bersalah mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Terkait vonis tersebut, aktor gaek yang membintangi film The Raid 2: Berandal tidak akan melakukan banding. Apalagi vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
"Ya menerima (putusan vonis) dan menyatakan terima kasih, karena sesuai dengan keberatan kami dipertimbangkan majelis hakim. Kalau direhabilitasi kan berarti Tio masuk RSKO, tapi biarkan lah soal pengobatan diupayakan oleh keluarga," tuturnya Santrawan Paparang selaku kuasa hukum Tio Pakusadewo, saat dihubungi, Selasa (19/1/2021).
Sisa Hukuman
Tak hanya itu, mereka menerima putusa tersebut lantaran Tio Pakusadewo tinggal 2 bulan lagi menjalani hukuman. Sebab vonis 1 tahun dipotong dengan masa tahanannya yang sudah dilewati yaitu 10 bulan.
"Putusannya satu tahun, kami (Tio Pakusadewo) sudah menjalani hukuman 10 bulan, sekarang dalam tahanan," katanya menjelaskan.
Advertisement
Segera Bebas
Santrawan Paparang berharap dalam waktu dekat ini kliennya bisa segera bebas. Meski tak mendapatkan rehabilitasi meski sudah disetujui BNN, pihak keluarga akan menjalani sendiri.
"Kalau satu tahun Tio, kira-kira 30 sampai 40 hari udah pulang," kata Santrawan Paparang
Penangkapan
Seperti diketahui Tio Pakusadewo ditangkap pihak kepolisian atas kasus penyalahgunaan narkoba pada, 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Ini bukan kali pertama Tio Pakusadewo berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkoba. Sebelumnya pada Desember 2017, Tio Pakusadewo ditangkap di kediamannya dengan barangbukti sabu seberat 1,06 gram. Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Tio Pakusadewo divonis hukuman 9 bulan rehabilitasi.
Advertisement