Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna kini bisa menghirup udara bebas, setelah sebelumnya mendekam di penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Pemilik nama lahir Muhammad Fatah itu bebas bersyarat melalui program asimilsi Covid-19 pada 11 Februari 2021.
Transgender yang kini mengganti namanya menjadi Ayluna Putri, merasa dirinya dijebak hingga terjerat kasus tersebut. Untuk itu ia kini mulai berhati-hati dalam berteman agar tak mengalami hal serupa.
Advertisement
Baca Juga
"Dapat hikmahnya juga masuk di situ, berarti diingatkan, Allah masih sayang samaku, jadi aku ikhlas. Sedih sih iya lah. Pasti nangis. Sekarang aku ingin lebih pintar aja, biar enggak dibodohi sama orang," ungkap Lucinta dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (16/3/2021).
Tak Percaya
Kini rasa percaya Lucinta Luna dengan seseorang mulai memudar semenjak terjerat kasus narkoba. Apalagi karena kasus tersebut ia mengalami kerugian yang cukup banyak dan sakit hati yang tak terhingga.
"Rugi, sakit hati, iya. Jadi aku sekarang kalau mau percaya lagi sama orang, aku enggak bisa. Ya aku jadi hancur. Ya intinya cuma aku, Tuhan sama om Deddy yang tahu. Jadi sekarang aku enggak percaya sama siapapun," tutur Lucinta Luna.
Advertisement
Kembali Bekerja
Beruntung setelah keluar dari penjara masih ada produk yang mempercayainya untuk dipromosikan. Sehingga ia mempunyai penghasilan lagi setelah sempat terkuras selama mendekam di penjara.
"Alhamdullilah, sekarang endorsement sudah banyak, bisa balikin modal aku yang kemarin aku jual-jualin," ujarnya.
Kasus Narkoba
Diketahui Lucinta Luna ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 11 Februari 2020 di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Dalam penangkapannya polisi berhasil mengamankan psikotropika berjenis tramadol dan riklona, serta beberapa butir ekstasi.
Berdasarkan hasil tes, Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi zat psikotropika benzodiazepine. Atas perbuatannya Lucinta Luna divonis hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Advertisement