Sebelum Tertangkap, Agung Saga Sempat Bertemu dengan Pengacaranya

Pengacara sempat bertemu Agung Saga sebelum tertangkap kasus dugaan kepemilikan narkoba.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 30 Mar 2021, 18:30 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 18:30 WIB
Agung Saga
Agung Saga (Sumber: Instagram/agungsaga99)

Liputan6.com, Jakarta Untuk kedua kalinya Agung Saga harus berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Menurut Andre Nusi kuasa hukum pemilik nama asli Agung Saudaga, kliennya ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penyalahgunaan narkoba tiga hari lalu.

Bahkan sepekan sebelum tertangkap, Andre mengaku sempat bertemu dengan Agung Saga. Namun dirinya tidak melihat gelagat kalau Agung Saga menggunakan narkoba.

“Seminggu lalu, sebelum ketangkap masih ngobrol-ngobrol. Enggak ada gelagat,” ujar Andre saat dihubungi wartawan, Selasa (30/2/2021).

Tak Ada Gelagat

Agung Saga (Foto: Instagram)
Agung Saga (Foto: Instagram)

Oleh karena itu, Andre mengaku kaget mengetahui kabar Agung Saga ditangkap lagi karena narkoba. Sebab yang ia tahu saat ini Agung Saga sedang sibuk dengan syuting setelah bebas dari penjara.

“Terakhir-terakhir ketemu susah, sibuk syuting apa segala macem. Nggak ada (gelagat), gua malah kaget,” terangnya.

Keluarga

Agung Saga
Agung Saga (istimewa)

Dijelaskna Andre, keluarga Agung Saga masih enggan berkomentar mengenai masalah ini. Dan rencananya ia akan mendatangi Polres Jakarta Pusat dalam waktu dekat untuk bertemu langsung Agung Saga.

“Keluarga belum ada tanggapan, barusan aku telepon tantenya belum diangkat juga,” pungkasnya.

Kasus Sebelumnya

Agung Saga (Foto: Instagram)
Agung Saga (Foto: Instagram)

Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020. Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya