Agung Saga Kembali Ditangkap Kasus Dugaan Narkoba

Agung Saga kembali berurusan dengan pihak berwajib.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 30 Mar 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2021, 17:20 WIB
Agung Saga (Foto: Instagram)
Agung Saga kembali berurusan dengan pihak berwajib. (Foto: Instagram)

Liputan6.com, Jakarta - Agung Saga, baru saja menghirup udara bebas usai menjalani hukuman terkait kasus narkoba. Mantan kekasih Anggita Sari ini kembali berurusan dengan pihak berwajib.

Pria bernama asli Agung Saudaga ini kembali ditangkap karena kasus dugaan kepemilikan narkoba. Hal itu juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Iya, saya membenarkan dia (Agung Saga) ketangkap narkoba," ujarnya kepada awak media, Selasa (30/3/2021).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jenis Narkoba

Agung Saga
Agung Saga (Sumber: Instagram/agungsaga99)

Sayangnya, Yusri belum bisa menjelaskan secara detail jenis narkoba yang menjadi barang bukti penangkapan Agung Saga. Ia akan menjelaskan duduk perkaranya dalam rilis pada Rabu (31/3/2021).

"Besok, besok (penjelasannya) rilis di Polres Pusat jam 1 siang," kata Yusri Yununs singkat.

 


5 Bulan Bebas

Agung Saga (Foto: Instagram/@agungsaga99)
Agung Saga (Foto: Instagram/@agungsaga99)

Seperti diketahui, Agung Saga baru bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur lima bulan lalu atau tepatnya 7 Oktober 2020.

Pria kelahiran Sukabumi, 9 September 1988 ditangkap dan dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

 


Kasasi

Agung Saga (Foto: Instagram)
Agung Saga (Foto: Instagram)

Pada saat itu, Agung Saga divonis empat tahun dua bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Namun hukumannya diringankan menjadi satu tahun enam bulan setelah kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya