Usai Bebas, Jerinx SID Jalani Upacara Pembersihan Diri

Jerinx SID bersama Nora Alexandra melakukan Melukat, yaitu upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 08 Jun 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2021, 13:00 WIB
Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri
Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri. (instagram.com/ncdpapl)

Liputan6.com, Jakarta Jerinx SID dinyatakan bebas murni pada Selasa (8/6/2021). Suami Nora Alexandra ini bebas setelah penjalani hukuman penjara selama 10 bulan serta membayar denda subsider 10 juta rupiah.

Usai bebas, penabuh drum Superman Is Dead ini disambut gembira oleh keluarga serta kerabat dekat. Tak hanya itu, Jerinx SID menjalani ritual keagamaan.

Jerinx SID bersama Nora Alexandra melakukan Melukat. Untuk diketahui, Melukat adalah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia. Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini.

 

Melukat

Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri. (instagram.com/ncdpapl)
Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri. (instagram.com/ncdpapl)

Hal itu diketahui melalui unggahan di Instagram Stories Nora Alexandra. "Melukat pembersihan diri sama suami," beri tahu Nora.

Cium Kaki Ibunda

Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri. (instagram.com/ncdpapl)
Usai Bebas, Jerinx SID Langsung Jalani Upacara Pembersihan Diri. (instagram.com/ncdpapl)

Setelahnya, Jerinx SID dan Nora Alexandra duduk bersimpuh kemudian mencium kaki ibunda Jerinx SID. Ritual ditutup dengan keduanya melakukan berdoa bersama.

 

Kasus

Bebas Hari Ini, Jerinx SID Disambut Istri dan Para Sahabat. (instagram.com/ncdpapl)
Bebas Hari Ini, Jerinx SID Disambut Istri dan Para Sahabat. (instagram.com/ncdpapl)

Seperti diketahui, Jerinx SID diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menghukum suami Nora Alexandra dengan vonis 1 tahun 2 bulan.

Akhirnya, Jerinx SID mengajukan banding dan diterima pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Jerinx dihukum 10 bulan penjara serta denda subsider 10 juta rupiah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya