Dinar Candy Jalani Wajib Lapor Pertama Terkait Kasus Demo PPKM Level 4 Pakai Bikini

Dinar Candy tak ditahan terkait kasus demo PPKM Level 4 dengan berbikini, namun ia dikenakan wajib lapor.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 09 Agu 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2021, 16:30 WIB
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Disjoki ini tak ditahan.

Namun, pemilik nama lengkap Dinar Miswari dikenakan wajib lapor.

Rencananya, Senin (9/8/2021), wanita yang mengaku stres karena PPKM Level 4 ini akan mendatangi ke Polres Metro Jaya.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Hadir

Hak Cipta: © instagram.com/dinar_candy/pit
Hak Cipta: © instagram.com/dinar_candy/pit

Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Dinar Candy, buka suara terkait wajib lapor kliennya. "Iya, insyaAllah hadir ya," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon.

 

Tak Pakai Jadwal

Dinar Candy (ist/ Munady Widjaja)
Dinar Candy (ist/ Munady Widjaja)

Namun, Fachmid tak bisa memastikan waktu kehadiran Dinar Candy. Dikatakan, wajib lapor yang akan dijalani wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 disesuaikan waktu penyidik.

"Enggak tahu jam berapa. Enggak pakai jadwal, itu sudah disepakati. Biasanya seminggu dua kali," paparnya.

 

Menunggu

Ditambahkan Fachmid, kehadiran Dinar Candy saat semuanya tak ada kesibukan.

"Nanti jamnya penyidik enggak sibuk, dia datang. Biar jamnya yang pada enggak sibuk," sambungnya.

 

Ancaman Hukuman

Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan hingga ramai diperbincangkan publik. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya