Liputan6.com, Jakarta - Dinar Candy, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Meski begitu, Disjoki ini tak ditahan.
Namun, pemilik nama lengkap Dinar Miswari dikenakan wajib lapor.
Advertisement
Baca Juga
Rencananya, Senin (9/8/2021), wanita yang mengaku stres karena PPKM Level 4 ini akan mendatangi ke Polres Metro Jaya.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hadir
Fachmi Bachmid, selaku kuasa hukum Dinar Candy, buka suara terkait wajib lapor kliennya. "Iya, insyaAllah hadir ya," ungkapnya, saat dihubungi melalui telepon.
Â
Advertisement
Tak Pakai Jadwal
Namun, Fachmid tak bisa memastikan waktu kehadiran Dinar Candy. Dikatakan, wajib lapor yang akan dijalani wanita kelahiran Bandung, 21 April 1993 disesuaikan waktu penyidik.
"Enggak tahu jam berapa. Enggak pakai jadwal, itu sudah disepakati. Biasanya seminggu dua kali," paparnya.
Â
Menunggu
Ditambahkan Fachmid, kehadiran Dinar Candy saat semuanya tak ada kesibukan.
"Nanti jamnya penyidik enggak sibuk, dia datang. Biar jamnya yang pada enggak sibuk," sambungnya.
Â
Advertisement
Ancaman Hukuman
Dinar Candy diamankan polisi setelah aksi nyelenehnya mengenakan bikini di pinggir jalan hingga ramai diperbincangkan publik. Atas perbuatannya itu Dinar Candy dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.