Liputan6.com, Jakarta - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda divonis hukuman dua bulan pernjara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pria yang menikahi pelantun "Cinta Cuma Satu" pada 11 November 2011, terbukti bersalah melakukan KDRT terhadap Nindy Ayunda dan melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim juga membebani Askara Parasady Harsono dengan biaya perkara.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap majelis hakim, Selasa (21/9/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,” sambungnya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Barang Bukti
Segala barang bukti terkait KDRT yang dilakukan Askara Parasady Harsono, akan dikembalikan ke Nindy Ayunda. Baik Foto dan lainnya akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Nindy Ayunda.
"Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya," ujar hakim ketua.
Advertisement
Laporan KDRT
Diketahui Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melakukan KDRT pada 19 Desember 2020. Setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi saksi terhadap laporan Nindy Ayuna, pada Februari 2021 Askara ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus Lain
Tak hanya kasus KDRT, Askara Parasady Harsono juga terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Atas perbuatannya itu ia telah divonis 9 Bulan Penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Juni 2021.
Advertisement