Usai Parodikan Warkop DKI, Warkopi Ditegaskan Sudah Melanggar HAKI

Warkopi harus mendaftarkan dan membayar lisensi kepada Warkop DKI.

oleh Aditia Saputra diperbarui 27 Sep 2021, 15:51 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 15:30 WIB
Warkopi
Warkopi

Liputan6.com, Jakarta Tiga orang yang menamakan dirinya sebagai Warkopi sempat menghebohkan karena meniru grup Warkop DKI. Hal itu sempat menuai kritik dari Indro Warkop yang menganggap hal itu sebagai pelanggaran hak cipta.  

Hal tersebut juga dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) atau HAKI. Seperti diketahui Warkopi yang beranggotakan Alfin (disebut mirip Indro muda), Alfred (disebut mirip Kasino), dan Sepriadi (disebut mirip Dono) sempat disentil Indro Warkop di media sosial.

“Itu masuk dalam pelanggaran hak cipta ya, karena membawa nama Warkop. Kedua, orang kalau nonton Warkopi orang akan selalu ingat Warkop yang lama. Itu kan keliru," ujar Dirjen HAKI, Freddy Harris, saat jumpa pers secara virtual, Senin (27/9/2021).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pidana

Warkopi
Warkopi

Saat disinggung mengenai apakah hal tersebut bisa dijerat secara pidana, Freddy Harris mengatakan apa yang dilakukan Warkopi tergantung dengan situasinya. 

“Kalau dianggap melanggar pidana atau tidak, tergantung kondisinya. Di HAKI kita memberikan pembelajaran masyarakat supaya tidak melakukan penjiplakan. Jika sudah terjadi nanti ya sudah, minta maaf ke Om Indro, beli lisensinya, selesai," jelasnya.

 

Lisensi

Indro Warkop.
Indro Warkop menyampaikan pernyataan sikap terkait munculnya kelompok Warkopi. (Foto: Instagram @indrowarkop_asli)

Jika sudah dilakukan pembelian lisensi dan izin, Warkopi bisa bebas membuat konten video atau hak siarnya dibebaskan. Oleh karena itu, pidana pidana terhadap pelanggaran hak cipta ini bisa berakhir dengan sama-sama untung. 

“Jadi pidananya enggak usah naik, minta maaf sama Om Indro dan yang lain," sambungnya.

 

Izin

Freddy Harris menjelaskan mengenai izin yang bisa dilakukan secara tertulis dan formil.  

“Izinnya juga harus resmi, dibuat tertulis, jangan hanya melalui teks karena itu kalau tidak mendapat balasan berarti memang tidak diizinkan dan bisa diperkarakan," terangnya.

 

Mendaftarkan

Warkop DKI sendiri sudah mendaftarkan namanya sejak 2004 silam. 

"Jadi nanti kesepakatan dengan pihak terkait, lisensinya bayar berapa, kemudian didaftarkan. Warkop DKI (daftar) sudah lama 2004 di kelas 41, Lembaga Warkop DKI didaftarkan tanggal 21 Januari 2004," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya