Polisi Sebut Kecepatan Mengemudi Tubagus Joddy hingga 130 Km per Jam Saat Terjadi Kecelakaan Maut

Saat terjadi kecelakaan Tubagus Joddy pacu mobil Mitsubishi Pajero milik Vanessa Angel dengan kecepatan 130 km per jam.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 12 Nov 2021, 10:34 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2021, 10:30 WIB
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Liputan6.com, Jakarta Tubagus Joddy ternyata mengendarai mobil Mitsubishi Pajero milik Vanessa Angel dengan kecepatan yang melebihi batas maksimal. Padahal, dalam aturan berkendara di jalan bebas hambatan, kecepatan maksimal 80 km per jam.

Dari hasil pemeriksaan polisi, Tubagus Joddy memacu mobil dengan kecepatan 130 kilometer per jam, saat terjadi kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

"Tersangka memacu kendaraannya hingga kecepatan 130 kilometer per jam. Sementara di ruas tol yang dilalui, kecepatan maksimal yang diperbolehkan hanya 80 kilometer per jam," kata Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (11/11/2021).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bermain Gawai

Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Tak hanya berkendara dengan kecepatan tinggi, Tubagus Joddy juga melakukan kesalahan lain, yakni menggunakan gawainya saat berkendara. Hal itu menjadi salah satu faktor dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri, betul dia di beberapa tempat bermain HP. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif

Ancaman Hukuman

Vanessa Angel - Bibi Andriansyah - Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)
Vanessa Angel - Bibi Andriansyah - Tubagus Joddy (Foto: Instagram/@tubagusjoddy)

Atas perbuatannya itu, Tubagus Joddy dijerat dengan pasal berlapis. Pria 24 tahun itu terancam hukuman maksimalnya hukuman 12 tahun penjara.

"Tubagus Joddy kita kenakan Pasal 310 Ayat 4 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko ditemui diwaktu yang sama.

"dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tahun 2009 yang ancamannya 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," sambungnya.

Kecelakaan Maut

Banner Infografis Kecelakaan Maut dan Cinta Sehidup Semati Vanessa Angel - Bibi Andriansyah
Banner Infografis Kecelakaan Maut dan Cinta Sehidup Semati Vanessa Angel - Bibi Andriansyah (Liputan6.com/Triyasni)

Seperti telah diberitakan, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur. Keduanya tewas dalam kecelakaan tunggal di ruas tol JOMO, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Ada lima orang dalam mobil Pajero Sport putih dengan nomor polisi B 1284 BJU tersebut. Tiga orang, yaitu Gala Sky Andriansyah, anak semata wayang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, beserta dengan pengasuhnya yaitu Siska Lorenza dan sopir bernama Tubagus Joddy selamat dari kecelakaan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya