Liputan6.com, Jakarta - Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, pekan lalu.
Tubagus Joddy diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran.
Pengacara Milano Lubis juga akan mengawal kasus hukum ini. Dia ingin Tubagus Joddy mendapat hukuman setimpal. Bahkan, bukan tidak mungkin Joddy kena pasal berlapis.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pasal Berlapis
"Kita pengin sopir ini bisa dituntut semaksimal mungkin. Kalau tadi dibilang ancaman hukuman 6 tahun, kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita mainnya berlapis," ujar Milano Lubis dikutip dari YouTube Star Story, Kamis (11/11/2021).
Milano Lubis menilai ada unsur kesengajaan dari kecelakaan yang menimpa Vanessa Angel dan suaminya. Seperti diberitakan, sebelum kecelakaan, Tubagus Joddy diduga mengemudi dengan kecepatan tinggi sambil membuat konten untuk Instagram Stories.
Advertisement
Unsur Kesengajaan
"Makanya dari awal saya bilang, kalau saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan, adanya kelalaian," kata Milano.
"Karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan. Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan," sambungnya.
Kata Ayah Vanessa
Sementara itu, terkait penetapan status tersangka terhadap Joddy, ayah Vanessa Angel memberi tanggapan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian.
"Kami serahkan Joddy kepada proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Jadi kami menunggu saja. Yang pasti ada pasalnya," ujar Doddy Soedrajat.
Advertisement