Liputan6.com, Jakarta Selebgram Gaga Muhammad dikabarkan sudah ditahan atas laporan mantan kekasihnya Laura Anna. Gaga ditahan karena kasus kecelakaan yang dialami pada Desember 2019 lalu. Namun, karena kecelakaan itu membuat Laura Anna lumpuh.
Mantan kekasih Awkarin itu memang dilaporkan dengan pasal Undang Undang Lalu Lintas. Saat ini kasusnya sudah masuk ke Pengadilan.
"Karena dianggap sudah memenuhi syarat, memenuhi unsurnya, maka perkara tersebut oleh penyidik dilimpahkan ke penuntut umum. Tapi yang menyidangkan perkara ini adalah penuntut umum, karena Jaksa sebagai perwakilan negara kan," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Dilimpahkan
Saat ini, kasus Gaga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021. Jaksa juga sudah mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 1 November 2021.
"Ini kalau di-register kami yang kalian tanyakan Gaga enggak ada tapi ada nama Gaung Sabda Alam Muhammad, enggak tahu itu sama atau enggak. Kalau itu yang kalian tanyakan, Gaung Sabda Alam Muhammad, ini perkara pidana tentang lalu lintas," kata Alex Adam Faisal.
Advertisement
Sidang
Perkara pidana itu disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang sudah sampai tahap saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Di mana, Laura Anna dan ibunya telah diperiksa oleh majelis hakim sebagai pihak korban.
Gaga Muhammad didakwa pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Gaga Muhammad pun ditahan oleh kejaksaan karena ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.
"Dalam perkara ini terdakwa ditahan dan kemarin sudah menurut konfirmasi dari panitera pengganti bahwa perkara ini kemarin sudah disidangkan. Si Laura bersama ibunya ini sudah dimintai keterangan sebagai saksi," tutur Alex Adam Faisal.
Ditahan
Tidak diketahui secara pasti di mana Gaga Muhmmad ditahan. Namun, sidang kasus pidana Gaga Muhammad berlangsung secara online mengingat kondisi masih dalam keadaan Pandemi COVID-19.
"Karena masa Pandemi ini, sidang kan secara online ya. Jadi ada yang ditahan di Polda, di Polres, atau di Polsek, dan ada yang dititipkan di rutan," pungkasnya.
Advertisement