Resmi Cerai, Rizki 2R Berikan Uang Rp 10 Juta dan Emas 10 Gram untuk Nadya Mustika

Rizki 2R dibebani biaya mut'ah emas 10 gram dan id'dah Rp 10 juta.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 11 Des 2021, 08:00 WIB
Diterbitkan 11 Des 2021, 08:00 WIB
Rizki 2R - Nadya Mustika Rahayu (Foto: YouTube)
Rizki 2R - Nadya Mustika Rahayu (Foto: YouTube)

Liputan6.com, Jakarta Rizki 2R dan Nadya Mustika Rahayu sudah tak lagi berstatus sebagai pasangan suami istri. Perceraian keduanya diputus secara verstek oleh Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/12/2021).

Meski bercerai, kembaran Ridho 2R dibebani untuk biaya mut'ah dan Id'dah kepada Nadya Mustika.

"Untuk mut'ah informasinya itu emas 10 gram, nafkah Id'dah Rp 10 juta," ungkap Mustofa, Humas Pengadilan Agama Bandung, saat jumpa pers melalui zoom meeting, Jumat (10/12/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Nafkah Anak

Rizki 2R
[Foto: Instagram Rizki 2R]

Tak hanya itu, Rizki 2R juga dibebani untuk menafkahi anak mereka, Baihaqqi Syaki Ramadhan, yang kini dalam pengasuhan Nadya Mustika.

"Terus anak ditetapkan sama Nadya. Biaya anak saya lupa berapa, intinya sih seperti itu," tuturnya.


Gugatan

Rizki 2R. (Foto: Instagram @da2_rizki123)
Rizki 2R. (Foto: Instagram @da2_rizki123)

Rizki DA mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Bandung dengan nomor perkara 2790/Pdt.G/2021/PA.Bdg. Ini bukanlah kali pertama Rizky mengajukan gugatan untuk berpisah dengan Nadya Mustika.


Verstek

Rizki 2R - Nadya Mustika Rahayu (Foto: Instagram/@nadyamustikarahayu)
Rizki 2R - Nadya Mustika Rahayu (Foto: Instagram/@nadyamustikarahayu)

Lantaran Nadya Mustika tidak hadir dalam persidangan, Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat akhirnya mengabulkan permohonan Rizky 2R dan keduanya resmi bercerai secara verstek pada Kamis (9/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya