Liputan6.com, Jakarta Kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh artis Nirina Zubir menemui babak baru. Pihak Kepolisian rencananya bakal menyita aset yang dimiliki oleh tersangka Riri Khasmita.
Hal ini dikarenakan para tersangka dalam kasus mafia tanah ini terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Alhamdulillah sejauh ini, hari ini saya dapat informasi akan adanya penyitaan aset dan juga penyitaan dari para tersangka," ujar Nirina Zubir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/21/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Pasal TPPU
Kuasa hukum Nirina Zubir mengatakan bahwa tersangka memang bakal dijerat dengan pasal TPPU.
"Ini terkait pasal TPPU ya," ujar Fadhlan Karim, kakak Nirina.
Â
Advertisement
Senang
Diakui oleh Nirina Zubir dirinya bersama dengan keluarga mengaku senang dengan perkembangan kasusnya ini. Istri Ernest Syarif itu membenarkan kecurigaan sebelumnya terkait pencucian uang.
"Iya makanya kan dengan adanya perkembangan ini kita kan jadi semakin yakin dan memang teramini gitu lo, yang kami curigakan ini, bahwa ada adanya aliran dana dan bahkan mulai ada proses penyitaan, itu kan berarti sudah ada terbukti memang benar adanya," ujar Nirina.
"Aset-aset itu juga yg akan ditelusuri sama polisikan, jadi jangan sampai orang itu tau asetnya udah aman jadi pasang badan," ujar Nirina Zubir.
Â
Belum Mengetahui
Untuk aset yang akan disita nantinya, pemeran dalam film Paranoia tersebut belum bisa memberitahu aset-aset apa saja yang akan disita oleh polisi.
"Belum belum tau. Maksudnya begini, kami nggak pengin kasih tau, bukannya nggak pengin kasih tau, nggak pengin kami ngomongin sekarang ini terus besok orang-orang yang sedang menduduki aset atau segala macam langsung hati-hati kan. Pokoknya akan ada penyitaan aset dan juga bisnis," pungkas Nirina Zubir.
Advertisement