Liputan6.com, Jakarta Keinginan Doddy Sudrajat untuk mendapatkan hak pengasuhan cucunya Gala Sky Andriansyah sepertinya harus tertutup. Pasalnya, permohonan penetapan ahli waris putrinya, Vanessa Angel ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Keputusan itu ditetapkan secara E-litigasi, Senin (27/12/2021). Selain permohonan hak perwalian, hakim juga menolak ahli waris Vanessa Angel.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Advertisement
Baca Juga
Tak Hadir
Dalam persidangannya itu, pemohon Doddy Sudrajat tidak hadir di persidangan.
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima," ujar Jajat.
Advertisement
Alasan
Jajat membeberkan alasan permohonan Doddy ditolak. Permohonan serupa sudah lebih dulu diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan pemohon Faisal, ayah Bibi Ardiansyah.
"Pertama karena perwalian anak itu sedang di proses di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan masuk lebih dulu di Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujarnya.
Tak Diterima
Dengan alasan itu pula akhirnya permohonan Doddy Sudrajat tidak bisa diterima.
"Jadi berdasarkan itu pula majelis menyatakan perkaranya tidak diterima," Jajat lagi.
Doddy Sudrajat sebelumnya mendaftarkan permohonan hak perwalian atas cucunya, Gala Sky Ardiansyah. Ayah Vanessa Angel itu mendaftarkannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sementara, besan Doddy, Faisal sudah lebih dulu ajukan permohonan serupa di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Advertisement