Menanti Isi Pembelaan Gaga Muhammad di Kasus Kecelakaan Mobil yang Lumpuhkan Selebgram Laura Anna

Gaga Muhammad meminta waktu sekitar sepekan untuk menyiapkan isi nota pembelaan alias pleidoi.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 05 Jan 2022, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2022, 09:00 WIB
Gaga Muhammad
Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilahkan Gaga Muhammad menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Mantan kekasih mendiang Edelenyi Laura Anna dinilai terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, Gaga Muhammad tak cuma melanggar ketentuan, tapi juga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Fakta ini dijadikan acuan bagi JPU untuk memberikan hukuman maksimal terhadap Gaga Muhammad. Demi meringankan hukumannya, Gaga Muhammad mesti menyampaikan nota pembelaan yang akan didengarkan oleh majelis hakim sebelum menentukan vonis.

 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Siapkan Nota Pembelaan

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Pria bernama asli Gaung Sabda Alam Muhammad mau tak mau harus mempersiapkan diri untuk menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Soal ini, di persidangan, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada Fachmi Bachmid sebagai kuasa hukum.

"Saya serahkan semua pada penasihat hukum,” ucap Gaga Muhammad dalam persidangan.

 


Minta Waktu Sepekan

Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad menjalani persidangan terkait kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh dua tahun dan kini meninggal. (Foto: Instagram @gagamuhammad)

Fachmi Bachmid meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun pembelaan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata Fachmi Bachmid kepada majelis hakim.

 


Gaga Muhammad Ikut Menyusun

6 Potret Gaga Muhammad di Persidangan Lanjutan, Dituntut Hukuman 4 Tahun
Tak banyak bicara, Gaga dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. (Sumber: KapanLagi)

Nantinya nota pembelaan tak hanya disusun oleh Fachmi sebagai kuasa hukum. Namun sebagai terdakwa, Gaga Muhammad akan ikut andil dalam membuatnya.

"Gaga belum bicara tadi, cuma dia menyerahkan kepada saya untuk mengajukan nota pembelaan. Nah nota pembelaan ini akan saya susun dan mungkin Gaga menyusun, kami lihat saja nanti seperti apa,” tutur Fachmi.

 


Tuntutan Jaksa

Gaga Muhammad dan Laura Anna
Gaga Muhammad dan Laura Anna

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam tuntutannya, jaksa meyakini Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dan membuat Laura Anna lumpuh.

"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan kurungan,” ucap JPU.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," kata JPU lagi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya