Liputan6.com, Jakarta Dea OnlyFans telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, pihak Kepolisian kabarnya menyebut bakal ada tersangka lain yang terlibat dalam pembuatan video syur yang banyak beredar di media sosial.
Sosok calon tersangka tersebut diduga adalah kekasih Dea yang jadi lawan mainnya di video porno yang diproduksi.
"Akan ada tersangka baru, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Saksi
Namun, sosok pria tersebut akan diperiksa masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kendati begitu, Auliansyah tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus pornografi ini bila ditemukan bukti kuat.
"Apabila kami temukan pasti akan kita tindak, karena ini kan dilarang, undang-undangnya ada. Kemudian kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam UU tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," tutur dia.
Advertisement
Video Porno
Sebelumnya dalam pemeriksaan, Dea OnlyFans mengaku pernah membuat video porno bersama sang kekasihnya. Namun hingga saat ini polisi terus melakukan pengembangan.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Zulpan.
Ekonomi
Dalam keterangannya itu juga Dea Onlyfans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Advertisement