Uang Manggung Rossa dari DNA Pro Tak jadi Disita, Begini Jawaban Polisi

Rossa diberitakan sebelumnya mengembalikan uang DNA ke Bareskrim Polri.

oleh Aditia Saputra diperbarui 26 Apr 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 19:00 WIB
[Fimela] Rossa
Rossa saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri

Liputan6.com, Jakarta - Artis penyanyi Rossa sempat dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus DNA Pro. Beredar kabar bahwa Rossa diminta untuk mengembalikan uang manggung yang pernah diterimanya.

DNA Pro menjadi viral karena dianggap melakukan dugaan penipuan. Beberapa artis selain Rossa juga dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri.

Awalnya dikabarkan bakal dikembalikan ke penyidik dan disita, pihak Bareskrim Polri akhirnya mengungkap nasib uang Rossa dari DNA Pro.

Pihak Kepolisian menyebutkan  bahwa uang Rossa sama sekali tidak disita oleh penyidik.

"Rossa tidak menyerahkan uang hasil nyanyinya ke penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan  kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kontrak

[Fimela] Rossa
Rossa saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri

Saat disinggung mengenai alasan Rossa tidak diwajibkan mengembalikan dana tersebut karena ada kontrak dalam perjanjian itu.

"Kan katanya ada kontraknya sebagai profesional, jadi penyidik tidak menyita," terangnya.

 


Niat Jahat

Rossa
Rossa saat diperiksa di Bareskrim Mabes Polri

Selain itu dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri juga tidak menemukan unsur pidana di balik pemberian uang kepada Rossa.

"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa. Demikian juga 'underlying transaction'-nya kausanya halal," jelas Whisnu.

 


Tidak Pernah

Dengan begitu, Bareskrim Polri lewat Brigjen Whisnu Hermawan memastikan bahwa Rossa tidak pernah menyerahkan honor manggung dari DNA Pro untuk disita penyidik.

"Tidak ada ya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Rossa mengembalikan honor manggung sebesar Rp 172 juta dari DNA Pro. Tapi ternyata hal tersebut tidak benar adanya.

Sementara itu, Rossa memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas dugaan menerima aliran dana dari kegiatan robot trading di DNA Pro pada 21 April 2022. Kepada penyidik, ia mengaku pernah dibayar untuk tampil di salah satu acara DNA Pro. Namun saat itu, Rossa mengaku tak tahu bila uang yang dihasilkan dari kegiatan robot trading DNA Pro yang melanggar ketentuan hukum. 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya