Liputan6.com, Jakarta - Banding yang dilakukan oleh Wenny Ariani kepada Rezky Aditya berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, putri Wenny Ariani.
Sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny
"Sudah diputus. Alhamdulillah hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bahagia
Menurut Ferry, Wenny sangat bahagia saat mengetahui putusan di Pengadilan Tinggi Banten membuktikan bahwa Rezky sebagai ayah biologis putrinya. Dia mengatakan bahwa kliennya sudah tahu soal putusan tersebut.
"Ya tentu dia senang sekali," ucapnya.
Â
Advertisement
Tak Terima
Menurut Ferry, bila Rezky tidak terima dengan putusan pengadilan Tinggi Banten, maka suami Citra Kirana itu harus tes DNA.
"Ya kalau dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ucapnya.
Â
Gugatan
Wenny Ariani sebelumnya menggugat Rezky Aditya di Pengadilan Tangerang pada 3 Februari 2022. Sayangnya, gugatan ditolak dan membutkikan bhawa Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey.
Merasa tak puas dengan hasilnya, Wenny akhirnya kembali menggugat Rezky di Pengadilan Tinggi Banten dan gugatannya diterima dan menujukkan Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya.
Advertisement