Liputan6.com, Jakarta Musisi Roby Geisha terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/9/2022). Vonis tersebut dijatuhkan lantaran pemilik nama asli Roby Satria terbukti bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Terkait putusan tersebut Roby Geisha tidak akan mengajukan banding dan menerima putusan pengadilan. Hal tersebut lantaran dirinya menyadari kesalahan yang telah diperbuat.
Apalagi ini bukan pertama kalinya gitaris band Geisha harus berurusan dengan hukum karena kasus yang sama.
Advertisement
"Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Jadi apapun itu hasilnya, dia menerima dengan lapang dada. Kami menerima dan Roby pun mengatakan bahwa dia juga menerima," terang Rustandi pengacara Roby Geisha usai sidang.
Baca Juga
Menyesal
Menyesal begitu yang dirasakan Roby Geisha setelah tiga kali terjerat kasus yag sama. Bahkan ia merasa ini adalah tamparan terkeras dalam hidup musisi 36 tahun itu.
"Pastinya ada penyesalan. Makanya dia menerima putusan hakim ini yang memang cukup berat ya vonis dua tahun penjara," ujar Rustandi Senjaya.
Advertisement
Dukungan
Rustandi berharap orang terdekat dan masyarakat memberikan dukungan kepada Roby Geisha agar tidak terpuruk atas apa yang dialami. Sebab dukunagn sangat dibutuhkan untuk menguatkan mentalnya.
"Tapi kan kita tidak boleh menjatuhkan mentalnya Roby. Karena biar gimana pun juga dia wajib kita bantu," ucapnya.
Kasus
Diketahui Roby Geisha sudah tiga kali terjerat kasus penyalah gunaan narkoba. Yang terakhir ia diamankan bersama asistennya berinisial AJR saat berada di studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada 19 Maret 2022.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja seberat 8 gram dari tangan Roby Geisha bersama asistennya.
Advertisement