Ade Fitrie Kirana Dukung Polisi Usut Tuntas Penganiayaan David Latumahina: Saya Mengecam Kasus Tersebut

Ade Fitrie Kirana menyampaikan dukungan penuh kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan David Latumahina.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 27 Feb 2023, 17:45 WIB
Diterbitkan 27 Feb 2023, 09:42 WIB
Ade Fitrie Kirana (ist)
Ade Fitrie Kirana (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Dukungan terhadap penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menimpa David Latumahina yang dilakukan oleh Mario Dandy anak eks pejabat pajak terus berdatangan dari berbagai pihak.

Terbaru, artis yang juga Ketua Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak (YPPA) Ade Fitrie Kirana menyampaikan dukungan penuh kepada kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Ia mengecam pelaku yang melakukan aksi pengeroyokan serta penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Mario Dandy.

 

Mengecam

Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Polisi mengungkap sosok Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Dok. Merdeka.com)

"Sebagai Ketua dan mewakili Yayasan Perlindungan Perempuan dan Anak, saya mengecam kasus tersebut. Saya percaya, polisi mampu mengusut tuntas sesuai aturan hukum," kata Ade Fitrie Kirana kepada awak media, Sabtu (25/2/2023).

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan pria berinisial (MDS) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

 

UU Nomor 35 Tahun 2014

Ade Fitrie Kirana (ist)
Ade Fitrie Kirana (ist)

Menanggapi hal tersebut, bintang sinetron Islam KTP SCTV mengungkapkan, hak anak secara jelas telah dilindungi negara melalui Undang-Undang nomer 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ade Fitrie Kirana menyebutkan, tiap anak berhak mendapat pengasuhan yang layak, dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.

 

Peran Aktif Melindungi Anak

Ade Fitrie Kirana (ist)
Ade Fitrie Kirana (ist)

Ade Fitrie Kirana mengajak masyarakat bersama pemerintah untuk berperan aktif membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya.

"Termasuk melindungi anak dari tayangan film atau televisi yang menunjukkan kekerasan berlebihan. Jangan sampai, mental anak menjadi rusak dengan adegan-adegan kekerasan ini," ujarnya memungkasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya