Mobil Caren Delano Ternyata Dijual Sopirnya, Polisi Ungkap Hasil Keuntungan Yang Didapat Pelaku

Polsek Metro Setiabudi menggelar rilis penangkapan pelaku pencuri mobil Caren Delano yang dilakukan oleh sopirnya sendiri.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 07 Okt 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2023, 08:00 WIB
Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)
Caren Delano. (Foto: Dok. Instagram @carendelano)

Liputan6.com, Jakarta - Polsek Metro Setiabudi menggelar gelar perkara atau rilis penangkapan pelaku pencuri mobil Caren Delano. Melalui momen ini, terungkap bahwa pelaku yang merupakan sopirnya, menjual mobil bermerek Mitsubishi Xpander milik Caren sebesar Rp50 juta.

Kapolres Metro Setiabudi Kompol Arif Oktora mengungkap uang yang didapat para pelaku, dari hasil penjualan mobil Caren Delano. Dalam kasus ini, polisi menyebut ada 5 orang yang terlibat.

"FS mendapat keuntungan dari hasil penjualan kendaraan milik Caren Delano sebesar 35 juta rupiah. Untuk MJ sendiri dapat keuntungan 1,5 juta rupiah. Lalu tersangka H dapat keuntungan sebanyak 13,5 juta rupiah," ujar Kompol Arif Oktora, di Polsek Metro Setiabudi, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

"Sementara 2 TSK (tersangka-red) yang membeli atau menadah, yakni A dan TZ yang berstatus DPO, keduanya membeli sebesar 50 juta rupiah untuk 1 unit mobil Xpander milik Caren Delano," sambung Arif Oktora.

 

Amankan Barang Bukti

Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano
Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano

Polisi menangkap FS, sopir Caren, di sebuah food court di wilayah Bandung, Jawa Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku.

"Satu unit mobil jenis Xpander atas nama Caren Delano, juga turut diamankan uang tunai sebesar 900 ribu rupiah, sisa hasil uang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku FS atau sopir," jelas Arif.

 

Kejar 2 Pelaku Lain

Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano
Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano

Arif Oktora mengungkap peran masing-masing pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan mobil Caren. Sementara ini, polisi juga masih mengejar 2 pelaku lain, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

"Pertama FS (54), sopir pribadi dan juga pelaku penggelapan. Kedua inisial MJ (42) sebagai pelaku penadahan atau perantara penjualan unit kendaraan. Ketiga inisial H (41) perannya pelaku penadahan ataupun perantara penjual. Keempat inisial A dan terakhir inisial TZ. Dua pelaku tersebut berstatus DPO. Dimana mereka berperan sebagai yang membeli atau penadah mobil Expander milik Caren Delano," urai Arif Oktora.

 

Dikenakan Pasal 372 KUHP

Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano
Polisi juga masih mengejar 2 pelaku, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO kasus pencirian mobil Caren Delano

Atas perbuatannya, FS dikenakan pasal 372 KUHP terkait penggelapan bermotor milik Caren Delano.

"Keempat TSK lainnya kami kenakan pasal 372 jo 480 (1) dan (2) KUHP terkait penadahan," pungkas Arif Oktora.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya