Jaksa Tegaskan Independen Tangani Kasus Jessica Wongso yang Bajir Sorotan, Tak Ada Intervensi

Sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam, perhatian publik seolah sudah tertuju sepenuhnya pada kasus hukum ini.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 10 Okt 2023, 20:30 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2023, 20:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika (Foto: YouTube/ Denny Sumargo)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, masih yakin bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin di tahun 2016 dengan racun sianida. Meski demikian, Otto masih bisa melakukan upaya hukum walaupun statusnya sudah inkrah.

Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej alias Profesor Eddy yang dulu menjadi saksi ahli mengatakan bahwa pihak Jessica Wongso masih bisa mengajukan peninjauan kembali atau PK meskipun upaya itu sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Sebagai informasi, terpidana kasus pembunuhan itu sudah pernah melakukan banding, kasasi, hingga 2 kali Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan, dan hasilnya tidak berubah.

"Ya, silahkan mengajukan peninjauan kembali atau PK. Bisa berkali-kali, jadi saya enggak tahu mau bukti apa lagi. Tapi masih bisa (PK)" tutur Profesor Eddy di YouTube Denny Sumargo, Selasa (10/10/2023).

"Jadi dia bisa melakukan peninjauan kembali kalau punya bukti baru, tapi saya enggak tahu ada bukti baru apa lagi. Kalau tidak ada bukti baru ya tidak bisa, (petisi) tidak bisa," sambungnya.

 

Bisa Melakukan Grasi dengan Syarat Mengakui Perbuatan

20160919- Sidang ke-22 Jessica Kumala Wongso -Jakarta- Helmi Afandi
Jessica Kumala Wongso berjalan menuju kursi saat sidang ke-22, kasus kematian Mirna Wayan Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (19/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Jessica Wongso juga bisa mengajukan grasi dengan catatan dirinya harus mengakui perbuatannya. Namun hal ini tampaknya tak mungkin dilakukan mengingat Jessica meyakini dirinya tidak bersalah.

"Jadi grasi dan PK adalah dua hal yang berbeda. Kalau grasi dia meminta kepada presiden berarti dia mengakui bersalah. Enggak bisa kalau meminta grasi tapi enggak mengakui bersalah," tutur Prof Eddy.

Jaksa Menjalani Tugas dengan Independen

Sejak kasus ini bergulir pada 2016 silam, perhatian publik seolah sudah tertuju sepenuhnya pada kasus hukum ini. Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pihaknya sangat independen menangani kasus ini.

"Independen, bukan berarti dia sebagai pelapor kita langsung serta merta menyatakan dia sebagai orang yang benar," kata JPU Shandy Handika dalam kesempatan yang sama.

Tidak Ada Interfensi 

Shandy Handika juga menyebut bahwa jaksa yang terlibat tidak mendapat tekanan dari pihak mana pun termasuk dari orangtua mendiang Mirna Salihin.

"Sama sekali tidak ada karena kami benar-benar berusah untuk independen dan tidak terpengaruh karena sorotan dari awal begitu besar. Sekali langkah salah itu imbasnya sangat besar kepada institusi juga," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya