Kimberly Ryder Gugat Cerai Edward Akbar, Sidang Perdana Digelar 24 Juli 2024 di PA Jakpus

Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang cerai perdana pasangan artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar yakni 24 Juli 2024.

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 15 Jul 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2024, 16:30 WIB
Edward Akbar dan Kimberly Ryder
Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang cerai perdana pasangan artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar yakni 24 Juli 2024. [Instagram/kimbrlyryder]

Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah 6 tahun berumah tangga.

Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, membenarkan adanya gugat cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Gugatan cerai teregister dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP.

Ia mengatakan, pengadilan juga sudah menentukan jadwal sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Sidang cerai pasutri tersebut akan digelar pada 24 Juli 2024.

"Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggal 24 Juli," ungkap Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).

Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan

Bagikan Momen Lawas saat Hamil, Ini 6 Potret Bahagia Keluarga Kecil Kimberly Ryder
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (Sumber: Instagram/kimbrlyryder)

Wawan Iskandar mengungkap, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan itu didaftarkan melalui e-court.

"Ya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya," ujarnya.

Agenda Mediasi Kedua Pihak

[Bintang] Kimberly Ryder
(Instagram/kimbrlyryder)

Wawan Iskandar menjelaskan, sidang perdana perkara perceraian biasanya beragenda mediasi. Andai upaya mediasi tak berhasil, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

"Kalau memang sudah bisa selesai, ya selesai di mediasi. Kalau misalnya enggak berhasil berarti dilanjut pemeriksaan pokok perkara," Wawan Iskandar menyambung.

Upaya Damai Lewat Mediasi

[Fimela] Kimberly Ryder
Kimberly Ryder (Instagram/kimbrlyryder)

Pengadilan Agama akan meminta kedua pihak untuk hadir di persidangan nanti. "Menghadirkan para pihak ya dan dilakukan upaya damai melalui mediasi. Untuk hadir, wajib," pungkas Wawan Iskandar.

Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Journal_Apa Penyebab Terjadinya Perceraian? (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya