Liputan6.com, Jakarta Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Kimberly Ryder menggugat cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, setelah 6 tahun berumah tangga.
Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, membenarkan adanya gugat cerai yang dilayangkan Kimberly Ryder terhadap Edward Akbar. Gugatan cerai teregister dengan nomor perkara 916/PDt.G/2024/PA.JP.
Baca Juga
Hanung Bramantyo dan Zaskia Adya Mecca Kunjungi Vatikan Saat Malam Natal, Ikut Menunggu Paus Fransiskus
Sinopsis dan Link Nonton Drakor Namib yang Tayang di Vidio, Go Hyun Jung Ingin Orbitkan Ryeoun Jadi Idol
Catatan Manoj Punjabi untuk Serial Pacarku Jinny, Menembus Batas dengan Bikin Genre Drama Fantasi
Ia mengatakan, pengadilan juga sudah menentukan jadwal sidang cerai perdana Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Sidang cerai pasutri tersebut akan digelar pada 24 Juli 2024.
Advertisement
"Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggal 24 Juli," ungkap Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).
Kuasa Hukum Daftarkan Gugatan
Wawan Iskandar mengungkap, Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerai melalui kuasa hukumnya pada Jumat, 12 Juli 2024. Gugatan itu didaftarkan melalui e-court.
"Ya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K terhadap suaminya,"Â ujarnya.
Advertisement
Agenda Mediasi Kedua Pihak
Wawan Iskandar menjelaskan, sidang perdana perkara perceraian biasanya beragenda mediasi. Andai upaya mediasi tak berhasil, sidang akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
"Kalau memang sudah bisa selesai, ya selesai di mediasi. Kalau misalnya enggak berhasil berarti dilanjut pemeriksaan pokok perkara," Wawan Iskandar menyambung.
Upaya Damai Lewat Mediasi
Pengadilan Agama akan meminta kedua pihak untuk hadir di persidangan nanti. "Menghadirkan para pihak ya dan dilakukan upaya damai melalui mediasi. Untuk hadir, wajib," pungkas Wawan Iskandar.
Advertisement