Liputan6.com, Jakarta Pihak Polres Bogor Jawa Barat menjelaskan, anak-anak Cut Intan Nabila hingga kini belum divisum setelah Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan ditahan.
Sementara korban KDRT, Cut Intan Nabila kini masih dalam pemantauan unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satres Polres Bogor bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak RI.
Baca Juga
Carissa Perusset Jadi Pelakor di Film Guna-guna Istri Muda, Ulas Ambisi Besar dan Halalkan Cara Mistis
Deretan 5 Artis yang Pernah Menerima Beasiswa Kuliah ke Luar Negeri, dari Maudy Ayunda hingga Gita Gutawa
Reaksi Farhat Abbas Habis Disatroni Denny Sumargo, Ingin Ajari Densu Rendah Hati dan Minta Maaf Terbuka
“Tapi masih belum dilakukan visum untuk anak-anaknya,” kata Humas Polres Bogor Jawa Barat, Iptu Desi Triana, melansir dari video klarifikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (16/8/2024).
Advertisement
Ia kemudian menyorot rencana kuasa hukum Armor Toredor mengajukan restorative justice (RJ). Desi Triana menyebut restorative justice adalah hak prerogatif Armor Toreador sebagai tersangka.
Pemukulan Lebih dari 5 Kali?
Namun Desi Triana mengingatkan pengakuan Armor Toreador ketika dirilis sebagai tersangka di hadapan wartawan. Ia mengakui perbuatan dan minta maaf atas insiden KDRT selama berumah tangga.
“Akan tetapi untuk keadaan yang sudah terjadi yang dilakukan sejak menikah, si korban dan pelaku memang sering ribut. Pemukulan sudah lebih dari 5 kali yang dilakukan oleh tersangka,” Desi Triana menjelaskan.
Advertisement
Pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT
Lebih lanjut, ia membenarkan bahwa polisi akan membidik Armor Toreador dengan pasal berlapis. Setidaknya, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Armor Toreador yang kini ditahan.
“Untuk ancaman hukuman saat ini memang sudah kami tetapkan pasal berlapis, di antaranya pasal 44 ayat 2 Undang-undang PKDRT ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” urai Desi Triana.
Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak
“Dan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak ancamannya 4 tahun 8 bulan. Ditambah dengan pasal 351 ayat 2 KUH Pidana ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Desi Triana membatah kabar yang menyebut Cut Intan Nabila mencabut laporan kasus KDRT. Hingga kini, laporan polisi di Polres Bogor belum dicabut.
Advertisement