Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Akan Kembali Mengajukan PK Ke Mahkamah Agung

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun. 

oleh M Altaf Jauhar diperbarui 18 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2024, 15:00 WIB
Jessica Kumala Wongso usai bebas dari LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Jessica Kumala Wongso usai bebas dari LP Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta Jessica Kumala Wongso berencana kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK), atas kasus kopi sianida yang mengeratnya. Hal itu diungkap Yakup Hasibuan, salah satu tim kuasa hukum Jessica. 

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Kumala Wongso 20 tahun. Upaya hukum yang dilakukan Jessica baik kasasi dan peninjauan kembali (PK) tetap gagal.

Menurut Yakup Hasibuan, setidaknya Jessica Kumala Wongso dapat menghirup udara segar setelah mendapat pembebasan bersyarat. Jessica diketahui sudah menjalani 8 tahun penahanan, dari vonis 20 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

"Kita akan tetap PK. Karena memenuhi persyaratan bebas bersyarat, ya itu dulu kita ajukan dan puji Tuhan sudah keluar," ujar Yakup Hasibuan di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sehat Wal Afiat

Jessica Kumala Wongso Bebas
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

Saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jessica tak sempat menyampaikan secara langsung mengenai kondisinya saat ini. Namun Yakup memastikan kliennya dalam keadaan sehat walafiat. 

"Sehat, sehat walafiat puji Tuhan," ungkap Yakup Hasibuan.

 


Persyaratan Administratif

Jessica Kumala Wongso Bebas
Jessica Wongso Bebas Bersyarat Usai 8 Tahun Dipenjara Kasus Kopi Sianida, Minggu (18/8/2024) (Sumber: Liputan6 SCTV)

Yakup mengatakan, Jessica harus menjalani persyaratan administratif, mengingat pembebasan yang didapatnya bersifat bersyarat. Baginya, yang terpenting kini Jessica sudah bebas. 

"Memang ada beberapa persyaratan administratif karena ini kan masih pembebasan bersyarat. Tapi paling nggak sudah ada di luar dulu lah," kaya Yakup.

 


Kepastian Hukum

Yakup belum dapat menyimpulkan kepastian hukum Jessica terkait kasus ini, meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia menyebut hal itu adalah ranah pengadilan, dan pihaknya akan kembali mengajukan PK. 

"Kalo itu kan belum ya, putusan di pengadilan ya. Kita masih akan PK dulu baru deh keputusan," tandas Yakup Hasibuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya