Liputan6.com, Jakarta Apes menimpa Razman Arif Nasution yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atas laporan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ia menjalani tes kesehatan dan sidik jari di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Razman Arif Nasution membeberkan, tes kesehatan dan sidik jari dilakukan karena berkas perkara kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Advertisement
Baca Juga
Antara siang ini mengabarkan, setelah menjalani tes kesehatan dan sidik jari, Razman Arif Nasution, akan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti prosedur hukum yang ada.
Advertisement
“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman Arif Nasution kepada awak media.
Diserahkan ke Kejari Jakarta Utara
“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ia menyambung.
Masih menurut Antara, Razman Arif Nasution ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022.
Advertisement
Sidik Jari dan Tes Kesehatan
Pengacara Vadel Badjideh itu dibidik pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 dan 311 KUHP.
Terpisah, Hotman Paris Hutapea menyindir tipis-tipis Razman Arif Nasution sebagai tersangka. “Hari ini Senin tanggal 4 November 2024 jam 8.30 pagi akan dipanggil oleh Mabes Polri Dit Cyber utk di sidik jari dan test kesehatan,” ia menulis tanpa sebut nama.
Sudah P21
Hotman Paris mengabarkan ini lewat akun Instagram terverifikasi sembari mengunggah tangkap layar headline situs berita dengan tajuk: Bareskrim Tetapkan Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik.
“Dan akan diserahkan ke Kejari Jakut untuk penyerahan tahap 2. Sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Pengadilan! Hotman masih sidang perkara bisnis besar di Pengadilan Singapore,” Hotman Paris mengakhiri.
Advertisement