Liputan6.com, Jakarta Selebgram Chandrika Chika dilaporkan ke polisi oleh perempuan berinisial YB atas dugaan penganiayaan. Ini dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ketika dikonfirmasi awak media.
Ia menjelaskan, selebgram berinisial CC dilaporkan ke polisi. Ini berawal ketika YB dan Chandrika Chika saling pandang saat bertemu di kawasan elit SCBD Jakarta sekitar jam 4 pagi.
Advertisement
Baca Juga
“Jadi tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 4.30 pagi hari, datang seorang perempuan berinisial YB kemudian dia melaporkan kasus yang menimpanya. Kasus yang menimpanya yaitu penganiayaan,” kata Nurma Dewi.
Advertisement
Tampaknya, insiden saling pandang ini tak disengaja mengingat, YB sedang menunggu kendaraan. Di tempat yang sama, ada Chandrika Chika yang juga sedang menunggu kendaraan.
Sedang Menunggu Kendaraan
“Menurut dia, pengakuannya ada di salah satu wilayah di SCBD (Jakarta).Yang dilaporkan, inisialnya CC. Jadi korban menunggu kendaraan. Kemudian ada perempuan juga sama-sama menunggu kendaraan,” imbuhnya.
Melansir video klarfikasi di kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024), Nurma Dewi menyebut CC diduga tak terima saat saling pandang lalu menghampiri dan melakukan hal tak menyenangkan.
Advertisement
Kekerasan Fisik, Pemukulan
Hal tak menyenangkan yang dimaksud adalah kekerasan fisik. Tak terima dengan perlakuan ini, YB melaporkan Chandrika Chika ke Polres Metro Jakarta Selatan. Penyidik kini mendalami kasus ini.
“Yang jelas (cewek yang dilaporkan YB) inisialnya CC. Pelapor mengalami (kekerasan) fisik. Ya, betul (pemukulan). Masih kami dalami,” Nurma Dewi membeberkan kepada awak media.
Pernah Tersandung Narkoba
Ini bukan kali pertama Chandrika Chika berurusan dengan polisi. April 2024, ia bersama lima orang lainnya diciduk polisi saat menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka tak berkutik saat Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek.
News Liputan6.com mengabarkan, dalam penggerebekan, aparat menemukan barang bukti satu pod atau rokok elektrik lengkap dengan cairan narkotika jenis ganja atau liquid THC. Chandrika Chika dibidik Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Advertisement