Liputan6.com, Jakarta Baim Wong kembali menjalani sidang cerainya dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini Baim menghadirkan 3 saksi guna menguatkan permohonannya atas hak asuh anak.
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Baim Wong mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menyerahkan 82 bukti dalam proses perkara perceraian kliennya dengan Paula Verhoeven. Bahkan, Baim juga sudah menghadirkan 11 saksi fakta dan 3 saksi ahli.Â
Advertisement
Baca Juga
"Sidang Alhamdulillah baik, kita tadi ada penambahan bukti 3 sehingga total menjadi 82 bukti. Terutama lebih banyak bukti video, dimana video itu adalah video anak-anak," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).Â
Advertisement
"Yang video anak saya tidak perlu jelaskan, yang jelas semua bukti kita sampaikan dan ada satu fakta, sehingga total 1 fakta menjadi 11 habis itu ahlinya 3, dan kita diminta mendatangkan ahli lagi 1. Saya akan ikhtiar mendatangkan satu ahli lagi," Fahmi Bachmid menambahkan.
Â
Saksi Ahli Psikolog
Ditanya lebih lanjut mengenai saksi ahli yang akan dihadirkan, Fahmi enggan mengungkapnya. Sementara untuk sidang kali ini, Baim menghadirkan saksi ahli psikolog anak.Â
"Saya tidak boleh sampaikan karena sangat rahasia dan tidak boleh saya sampaikan ke siapapun. Tapi majelis yang meminta saya mendatangkan ahli di bidang tertentu. Tapi kalau yang tadi ahli psikolog anak," kata Fahmi.
Â
Advertisement
Baim Diam
Seperti sidang-sidang sebelumnya, Baim lebih banyak diam dan menyerahkan kepada pengacara untuk menjelaskan jalannya sidang hari ini. Bahkan, Baim memilih pulang lebih dulu karena ada urusan pekerjaan.
"Baim ada keperluan yang bersifat dia punya profesi. Izin ke majelis, dia sudah pulang," turu Fahmi.
Â
Absen
Paula sendiri memilih absen dan hanya diwakili kuasa hukum. Menurut penjelasan kuasa hukum Paula, Alvon, kliennya tidak bisa hadir lantaran urusan pekerjaan.
"Paula nggak hadir karena ada pekerjaan yang nggak bisa ditinggalkan," ungkap Alvon.
Advertisement