Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan dari mana asal denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Agnez Mo alias Agnes Monica.
Denda Rp1,5 miliar ini terkait kasus dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser komersial tanpa izin pencipta lagunya, yakni Ari Bias, sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.
Advertisement
Baca Juga
Publik syok mendapati denda terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin ternyata sebesar itu. Kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang menjelaskan dari mana asal angka Rp1,5 miliar tersebut.
Advertisement
“Ini juga jadi perdebatan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya.
Undang-undang Hak Cipta
Dalam kesempatan itu, Minola Sebayang menjelaskan, di awal gugatan Ari Bias, ada dualisme pemikiran dan pendapat hukum terkait siapa yang mesti minta izin kepada pencipta lagu untuk konser komersial. Penyanyi atau pihak EO (event organizer)?
“Saya berpendapat bersama tim di sini, kalau kita melihat ketentuan yang diatur Undang-undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab memintakan izin atas penggunaan lagu dalam live konser itu penyanyinya. Bukan EO,” Minola Sebayang menyambung.
Advertisement
Pasal 1 Angka 6
Pendapat ini dianggap tidak populer sehingga banyak ditentang, disindir bahkan dicemooh. Namun, Minola Sebayang berkukuh pada keyakinannya lalu membawa kasus “Bilang Saja” ke pengadilan. Yang ia laporkan ke Bareskrim, penyanyi bukan penyelenggara.
“Pengguna itu sesuai dengan pasal 1 angka 6 Undang-undang Hak Cipta adalah orang yang menggunakan satu karya cipta,” ulasnya. Berkaca pada pasal tersebut, kubu Ari Bias melaporkan Agnez Mo.
Penyanyi, Bukan Penyelenggara
Lebih lanjut, Minola Sebayang membeberkan, “Bilang Saja” dilantun Agnez Mo pada tiga konser tanpa izin pencipta lagu. Pertama, konser pada 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser pada 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser pada 27 Mei 2023 di Bandung.
“Kalau merujuk hal seperti itu maka yang memang harus bertanggung jawab di luar kebiasaaan yang berlaku secara Undang-undang adalah penyanyinya, bukan penyelenggara atau EO-nya,” Minola Sebayang mengakhiri.
Advertisement