Kasus Agnez Mo Versus Ari Bias Pencipta Lagu Bilang Saja, Denda Rp1,5 Miliar Dari Mana Hitungannya?

Agnez Mo dinyatakan bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar karena nyanyi lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias.

oleh Wayan Diananto diperbarui 04 Feb 2025, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 12:30 WIB
Agnes Monica alias Agnez Mo
Agnez Mo dinyatakan bersalah dan kena denda Rp1,5 miliar karena nyanyi lagu "Bilang Saja" secara komersial tanpa izin penciptanya, yakni Ari Bias. (Herman Zakharia/Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menjelaskan dari mana asal denda Rp1,5 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kepada Agnez Mo alias Agnes Monica.

Denda Rp1,5 miliar ini terkait kasus dugaan penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam konser komersial tanpa izin pencipta lagunya, yakni Ari Bias, sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.

Publik syok mendapati denda terkait penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin ternyata sebesar itu. Kepada jurnalis di Jakarta, Senin (3/2/2025), Minola Sebayang menjelaskan dari mana asal angka Rp1,5 miliar tersebut.

“Ini juga jadi perdebatan orang bertanya: Kenapa denda 1 kali pelanggaran 500 juta? Dari mana hitung-hitungannya? Saya sampaikan memang itu diatur dalam pasal 113 Undang-undang Hak Cipta atas pelanggaran pasal 9 itu dendanya 500 juta,” katanya.

 

Undang-undang Hak Cipta

Ari Bias
Ari Bias didampingi kuasa hukum menggelar konferensi pers somasi terhadap Agnez Mo terkait penggunaan lagu "Bilang Saja" di Jakarta, Kamis (2/5/2024).... Selengkapnya

Dalam kesempatan itu, Minola Sebayang menjelaskan, di awal gugatan Ari Bias, ada dualisme pemikiran dan pendapat hukum terkait siapa yang mesti minta izin kepada pencipta lagu untuk konser komersial. Penyanyi atau pihak EO (event organizer)?

“Saya berpendapat bersama tim di sini, kalau kita melihat ketentuan yang diatur Undang-undang Hak Cipta, maka yang bertanggung jawab memintakan izin atas penggunaan lagu dalam live konser itu penyanyinya. Bukan EO,” Minola Sebayang menyambung.

Pasal 1 Angka 6

Agnez Mo
Agnez Mo digugat Ari Bias di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 September 2024. (Foto: Dok. SIPP PN Jakarta Pusat)... Selengkapnya

Pendapat ini dianggap tidak populer sehingga banyak ditentang, disindir bahkan dicemooh. Namun, Minola Sebayang berkukuh pada keyakinannya lalu membawa kasus “Bilang Saja” ke pengadilan. Yang ia laporkan ke Bareskrim, penyanyi bukan penyelenggara.

“Pengguna itu sesuai dengan pasal 1 angka 6 Undang-undang Hak Cipta adalah orang yang menggunakan satu karya cipta,” ulasnya. Berkaca pada pasal tersebut, kubu Ari Bias melaporkan Agnez Mo.

Penyanyi, Bukan Penyelenggara

Album And The Story Goes dari Agnes Monica rilisan Aquarius Musikindo tahun 2003. (Foto: Dok. YouTube Agnez Mo)
Album And The Story Goes dari Agnes Monica rilisan Aquarius Musikindo tahun 2003. (Foto: Dok. YouTube Agnez Mo)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Minola Sebayang membeberkan, “Bilang Saja” dilantun Agnez Mo pada tiga konser tanpa izin pencipta lagu. Pertama, konser pada 25 Mei 2023 di Surabaya. Kedua, konser pada 26 Mei 2023 di Jakarta. Terakhir, konser pada 27 Mei 2023 di Bandung.

“Kalau merujuk hal seperti itu maka yang memang harus bertanggung jawab di luar kebiasaaan yang berlaku secara Undang-undang adalah penyanyinya, bukan penyelenggara atau EO-nya,” Minola Sebayang mengakhiri.

Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: 14 Layanan Publik Komersial Yang Wajib Bayar Royalti Lagu (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya