Liputan6.com, Jakarta Artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, memenuhi panggilan penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan dokter Reza Gladys. Saat ini, keduanya diketahui telah berstatus sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi agenda yang dijalani Nikita Mirzani dan Mail. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan.
Advertisement
Baca Juga
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Sdri. NM dan Tersangka Sdr. IM," kata Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/2025)
Advertisement
"Benar penyidik direktorat reserse siber Polda metro jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, pertama saudari NM, yang kedua saudara IM," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa (4/3/20259).
"Kedua tersangka telah hadir di Polda Metro Jaya hari ini, jam 10.00 WIB," sambung Ade Ary.
Status Nikita Mirzani dan Mail
Lebih lanjut Ade Ary menjelaskan status Nikita dan Mail atas kasus ini. Keduanya diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik, dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang.
"Yang diduga terjadi tanggal 13 November 2024 di Jakarta Selatan," imbuh Ade Ary.
Advertisement
Masih Berlangsung
Menurut Ade, saat ini pemeriksaan Nikita dan Mail masih berlangsung. Pihaknya mengaku akan kembali memberikan informasi lanjutan setelah pemeriksaan.
"Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung oleh penyidik. Nanti kami update lagi setelah pemeriksaan dilakukan," katanya.
Polisi Akan Selalu Memproses Setiap Laporan
Dalam kesempatan sama, Ade Ary menyebut polisi akan selalu memproses setiap laporan dari masyarakat. Ia juga memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku.
"Yang jelas komitmen Polda Metro Jaya, setiap laporan yang masuk, pasti akan kami proses melalui tahapan sesuai prosedur secara proporsional dan profesional," ucap Ade Ary.
Advertisement
